Info Mimika
Masih Ingat Kasus Wanita Gantung Diri di Jalan Hasanudin Timika? Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri
Namun dari hasil penyelidikan polisi terhadap sejumlah saksi, diterangkan bahwa korban meninggal lantaran dibunuh.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua tengah, pada 9 September 2023 lalu, sempat digegerkan dengan kasus gantung yang dilakukan seorang gadis berinisial YNF.
Belakangan terungkap, YFN mengakhiri hidupnya bukan karena dugaan sebelumnya (gantung diri) melainkan ia dibunuh oleh pacaranya sendiri di Jalan Hasanuddin, Pasar Sentral Timika.
Dalam pemberitaan sebelumnya, YNF ditemukan tewas dalam posisi tergantung.
Baca juga: Diduga Diputuskan Kekasihnya, Seorang Pemuda Asal NTT Gantung Diri di Timika Papua Tengah
Namun dari hasil penyelidikan polisi terhadap sejumlah saksi, diterangkan bahwa korban meninggal lantaran dibunuh.
"Kami sudah menyelidik dan ternyata korban tewas usai dibunuh oleh pacarnya berinisial MIA lantaran saat itu korban menolak diajak malam minggu sama pacarnya, “ kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/10/2023).
Kata Kompol Saidah, dari alat bukti yang diperoleh penyidik sudah cukup membuktikan bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh.
Apalagi keterangan tersangka saat itu sangat tidak sinkron dengan kondisi korban.
"Jadi tersangka mengaku korban dipaksa malam mingguan, karena korban tidak mau dan sempat memukul tersangka satu kali,” ujar Kompol Saidah.
“Lalu tersangka terus memaksa hingga mencekik leher korban hingga tewas menggunakan pasminah (jilbab panjang)," sambung dia.
Usai mencekik korban, tersangka kemudian membuat skenario seolah-olah korban meninggal karena gantung diri.
Tersangka pun kembali ke rumahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Mimika Papua Geger Ada Remaja Gantung Diri di Rumah Kosong
Saat itu, tersangka meletakan korban di bawah jendela dalam posisi terlungkup dan tak sadarkan diri.
Korban dan tersangka diketahui menjali hubungan asmara selama 6 bulan.
Masing-masing orangtua juga mengatahui soal hubungan mereka.
Tersangka MIA akhirnya diboyong oleh keluarga korban secara inisiatif ke Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Tersangka kini mendekam di rutan Polsek," aku Kompol Saidah. (*)
| Johannes Rettob Launching Program Clean Friday di Distrik Wania Mimika |
|
|---|
| Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
|
|---|
| Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
|
|---|
| 99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
|
|---|
| Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.