Info Mimika
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Gorong-gorong Timika, 2 Tersangka Diamankan
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka bersama korban mengomsumsi minuman keras (miras).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kasus pembunuhan terhadap korban bernisial YM di area Gorong-gorong Timika pada, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15:00 WIT lalu akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus ini berkat penangkapan kedua tersangka yang saat itu diduga membunuh korban, masing-masing berinisial MA dan MG.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Wanita Gantung Diri di Jalan Hasanudin Timika? Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka bersama korban mengomsumsi minuman keras (miras).
Lalu, terjadi cekcok mulut.
“Saat itu salah satu pelaku (kini tersangka) tidak terima lantaran korban terlebih dahulu mendorongnya hingga jatuh ke tanah dan menyebabkan luka di bagian wajahhnya,” kata Saidah kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/10/2023).
"Pelaku jatuh dan ada luka diwajah sehingga nemicu perkelahian hingga menganiaya korban menggunakan pisau disusul pengeroyokan oleh pelaku lainnya," sambung dia.
Saidah membeberkan, kasus ini sudah tahap satu dan berkas perkaranya bersama barang bukti telah dikirim ke Kejari Mimika.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau digunakan untuk menikam korban, pakian korban, tas noken yang digunakan korban”.
“Jadi, motifnya itu hanya kesalah pahamaan akibat mabuk miras," timpal Saidah.
Baca juga: Mayat Perempuan yang Ditemukan Warga di Timika Ternyata Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni 170 KUHP, karena melibatkan lebih dari satu orang tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sampai saat ini tidak ditemukan hal lain dari kasus tersebut karena intinya adalah terjadi cekcok saat sedang pesta miras," terang Saidah.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menambahkan, kasus ini terjadi karena tersangka dan korban sama-sama mabuk miras.
“Sudah ditanya berulang kali dan mereka (tersangka) mengakui perbuatannya, ya karena korban lebih dulu mendorong tersangka hingga luka sehingga timbul masalah pembunuhan itu,” tandas Yusran. (*)
Tribun-Papua.com
Mimika
Polsek Mimika Baru
Saidah Hobrouw
Mabuk
Minuman Keras (Miras)
pengeroyokan
Pembunuhan
Kejari Mimika
Teh Mangrove Turut Meriahkan Pameran HUT Ke-10 UMKM di Kabupaten Mimika |
![]() |
---|
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.