ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Gorong-gorong Timika, 2 Tersangka Diamankan

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka bersama korban mengomsumsi minuman keras (miras).

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak kedua tersangka saat dilakukan press release di Polsek Mimika Baru, Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kasus pembunuhan terhadap korban bernisial YM di area Gorong-gorong Timika pada, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15:00 WIT lalu akhirnya terungkap.

Pengungkapan kasus ini berkat penangkapan kedua tersangka yang saat itu diduga membunuh korban, masing-masing berinisial MA dan MG.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Wanita Gantung Diri di Jalan Hasanudin Timika? Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka bersama korban mengomsumsi minuman keras (miras).

Lalu, terjadi cekcok mulut.

“Saat itu salah satu pelaku (kini tersangka)  tidak terima lantaran korban terlebih dahulu mendorongnya hingga jatuh ke tanah dan menyebabkan luka di bagian wajahhnya,” kata Saidah kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/10/2023).

"Pelaku jatuh dan ada luka diwajah sehingga nemicu perkelahian hingga menganiaya korban menggunakan pisau disusul pengeroyokan oleh pelaku lainnya," sambung dia.

Saidah membeberkan, kasus ini sudah tahap satu dan berkas perkaranya bersama barang bukti telah dikirim ke Kejari Mimika.

"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau digunakan untuk menikam korban, pakian korban, tas noken yang digunakan korban”.

“Jadi, motifnya itu hanya kesalah pahamaan akibat mabuk miras," timpal Saidah.

Baca juga: Mayat Perempuan yang Ditemukan Warga di Timika Ternyata Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni 170 KUHP, karena melibatkan lebih dari satu orang tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sampai saat ini tidak ditemukan hal lain dari kasus tersebut karena intinya adalah terjadi cekcok saat sedang pesta miras," terang Saidah.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menambahkan, kasus ini terjadi karena tersangka dan korban sama-sama mabuk miras.

 “Sudah ditanya berulang kali dan mereka (tersangka) mengakui perbuatannya, ya karena korban lebih dulu mendorong tersangka hingga luka sehingga timbul masalah pembunuhan itu,” tandas Yusran. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved