ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

DETIK-DETIK Lukas Enembe Dijemput Paksa Jaksa KPK, Keluarga Sempat Protes

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan gubernur Papua Lukas Enembe dari unit stroke RSPAD Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Lukas Enembe (topi kupluk kuning) saat dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas Enembe dibawa menggunakan kursi roda, didampingi kuasa hukum dan keluarga. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan gubernur Papua Lukas Enembe dari unit stroke RSPAD Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Jaksa KPK yang datang berjumlah tiga orang.

"Lukas dibawa paksa pada 19.00 WIB," ujar Petrus melalui rilis pers, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum: Ada Apa-apa Dengan Beliau, Mereka Tanggung Jawab

Menurut Petrus, jaksa KPK yang diwakili tiga jaksa sendiri sudah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB.

"Ketiga Jaksa KPK yang datang itu, menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas keselamatan Bapak Lukas Enembe," ujarnya.

 

Tim penasihat hukum dan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa Lukas Enembe dari RSPAD, Selasa (17/10/2023) sore. Pasalnya, mantan gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan.
Tim penasihat hukum dan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa Lukas Enembe dari RSPAD, Selasa (17/10/2023) sore. Pasalnya, mantan gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

Petrus berujar, ketiga jaksa itu diantaranya Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat.

Baca juga: DENYUT JANTUNG Lukas Enembe Melemah, Pengacara Ungkap Hal Ini

Lanjut Petrus, saat hendak dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas dibawa menggunakan kursi roda, didampingi kuasa hukum dan keluarga.

"Keluarga Lukas, Alius Enembe yang tidak terima dengan penjemputan paksa ini, sempat protes pada jaksa KPK, saat Lukas dimasukkan ke ambulans," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved