Lukas Enembe Diperiksa KPK
DETIK-DETIK Lukas Enembe Dijemput Paksa Jaksa KPK, Keluarga Sempat Protes
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan gubernur Papua Lukas Enembe dari unit stroke RSPAD Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan gubernur Papua Lukas Enembe dari unit stroke RSPAD Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Jaksa KPK yang datang berjumlah tiga orang.
"Lukas dibawa paksa pada 19.00 WIB," ujar Petrus melalui rilis pers, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK, Kuasa Hukum: Ada Apa-apa Dengan Beliau, Mereka Tanggung Jawab
Menurut Petrus, jaksa KPK yang diwakili tiga jaksa sendiri sudah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB.
"Ketiga Jaksa KPK yang datang itu, menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas keselamatan Bapak Lukas Enembe," ujarnya.
Petrus berujar, ketiga jaksa itu diantaranya Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat.
Baca juga: DENYUT JANTUNG Lukas Enembe Melemah, Pengacara Ungkap Hal Ini
Lanjut Petrus, saat hendak dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas dibawa menggunakan kursi roda, didampingi kuasa hukum dan keluarga.
"Keluarga Lukas, Alius Enembe yang tidak terima dengan penjemputan paksa ini, sempat protes pada jaksa KPK, saat Lukas dimasukkan ke ambulans," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/18102023-Lukas_Enembe-2.jpg)