Info Asmat
Pemkab Bahas Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Asmat, Ini Kata Sekda Absalom
Pendapatan Asli Daerah berupa pajak dan retribusi telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan daerah kabupaten Asmat.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, ASMAT - Pemerintah Kabupaten Asmat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Asmat tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Wiyata Mandala Asmat, Selasa (17/10/2023).
Sekretaris Daerah Asmat, Absalom Amiyaram dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Raperda Asmat tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, merupakan tindak lanjut dari pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Baca juga: Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Polres Asmat Musnahkan Ratusan Botol Miras Tak Bertuan
"Seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," kata Sekda Absalom.
Dikatakan, dengan demikian, maka peraturan daerah Asmat tentang pajak daerah, retribusi, perizinan, pelayanan persampahan, yang mengacu pada undang-undang tentang pajak dan retribusi, perlu dilakukan penyesuaian dan ditetapkan dalam satu perda Asmat.
"Diharapakan, dengan adanya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka layanan kepada masyarakat dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai," ujarnya.
Sekda Absalom menjelaskan, untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Pemukiman Warga, Dinas Lingkungan Hidup Asmat Usul Bangun TPA
"Hal ini bertujuan untuk, Menyemarakkan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.”
“Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan," sambungnya.
Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Jumlah atas jenis objek, disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Baca juga: Lantik 83 Kepala Kampung di Kabupaten Asmat, Bupati Elisa: Jangan Otoriter
"Rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi yang menjadi kewajiban daerah," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/18102023-Pemkab_Asmat.jpg)