Sabtu, 9 Mei 2026

Info Jayapura

Duduk Bersama Nelayan Asli Papua di Hamadi, Jhon Gobai Ungkap Soal Ini

Dalam diskusi itu, Jhon Gobai sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua tentang perlindungan dan pengembangan nelayan.

Tayang:
Tribun-Papua.com/ Noel
Sosialisasi Perdasi Papua tentang perlindungan dan pengembangan nelayan dan pembudidaya ikan masyarakat asli Papua kepada nelayan asli Papua yang bermukim di sepanjang Pantai Pasar Hamadi, Sabtu, (21/10/2023). 

Laporan wartawan, Tribun-Papua.com Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -  Anggota DPR Papua,  John NR Gobai menggelar diskusi bersama nelayan asli Papua, yang tinggal di pesisir pantai pasar Hamadi, Kota Jayapura, Sabtu (21/10/2023).

Dalam diskusi itu, Jhon Gobai sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua tentang perlindungan dan pengembangan nelayan, serta pembudidaya ikan kepada nelayan asli Papua tersebut.

Baca juga: Jhon Gobai: Regulasi Sangat Dibutuhkan dalam Pelestarian Hutan Sagu Papua 

Ia menerangkan soal Perdasi yang menghimpun hak-hak nelayan asli Papua.

"Yang penting Perdanya sudah ada dulu, baru membicarakan hak-hak kalian," katanya.

Dijelaskan Jhon Gobai, sejak dirinya diamanahkan sebagai Anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan pada 2017 lalu, Perda tentang nelayan sudah ada.

"Dengan aspirasi itu maka pada 2018 kami coba mengusulkan dan dibahas lalu ditetapkan pada 2018 akhir," terangnya.

Seharusnya di 2019 itu, penomeran Perda nelayan asli Papua sudah ada, namun ada sejumlah faktor penghambat di tingkat DPR.

"Sesuai dengan aturan tahun 2019 itu  mestinya sudah harus ada penomoran, ini sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 itu begitu, tidak bisa lama-lama. Tapi ini kadang-kadang latihan lain, main lain, bikin lain, tulis lain," ucap Jhon Gobai.

Lalu di masa akhir jabatannya pada 2019 lalu, penomeran itu juga belum terwujud.

"Kemudian kami pada 2021 kembali bertanya kenapa belum jadi, dan kami berjuang terus dan syukur pada 2023 baru ditandatangani dengan Perdasi Nomor 6 Tahun 2023, tentang perlindungan dan pengembangan nelayan dan pembudidaya ikan masyarakat asli Papua," ungkap Jhon Gobai.

Perda tersebut pun mulai diterapkan pada tahun ini.

Baca juga: Jhon Gobai Terpilih Ketua Alumni SMA YPPK Taruna Bakti

Jhon Gobai terus berupaya mensosialisasikan Perda tersebut, dan diharapkan kepada Pemerintah daerah untuk ikut melakukannya sehingga nelayan bisa tahu tentang hak-haknya.

"Pemerintah harus tahu tentang Perdasi ini dan laksanakan, karena ini merupakan hak-hak masyarakat asli Papua khususnya bagi nelayan, ya jangan sampai pemerintah malah tidak tahu soal Perda ini," katanya.

Selanjutnya dalam diskusi itu, para nelayan mengapresiasi kinerja Jhon Gobai.

Para nelayan juga menanyakan apa saja yang tercantum dalam Perdasi, serta  dan menyampaikan aspirasi tentang dibentuknya asosiasi nelayan. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved