Jumat, 1 Mei 2026

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya

Surat itu di tujukan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk memberikan ruang kepada Lukas Enembe membicarakan haknya.

Tayang:
Petrus Bala Pattyona for Tribun-Papua.com
Lukas Enembe saat mendapatkan perawatan medis pascajatuh di kamar mandi. 

Laporan wartawan, Tribun-Papua.com Noel Iman Untung Wenda 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Penasehat Hukum dan Advokasi Lukas Enembe menyampaikan surat permintaan terakhir, lantaran mantan Gubernur Papua itu dalam keadaan kritis.

Surat itu di tujukan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk memberikan ruang kepada Lukas Enembe membicarakan haknya karena kondisi kesehatannya semakin memburuk atau kritis.

Baca juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Terbukti Korupsi

Berikut isi suratnya: 

Sekretariat : Jln. Majapabit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123 JAKARTA PUSAT 10160 Jakarta, 27 Oktober 2023 No. 34/TPH.LE/X/2023 Kepada Yth. Ketua KOMNAS HAM Jin. Latuharhary No. 4 B Jakarta Pusat Hal: 5.0.5 — 

Dengan hormat, 

1. Hari ini, Jumat tanggal 27 Oktober 2023 keluarga Lukas Enembe bersama tim pengacara berkumpul membahas detik-detik terakhir kondisi Lukas Enembe yang semakin memburuk. 

2. Pandangan kami sebagai orang awam, melihat sakit yang dialami Lukas Enembe yang semakin memburuk, Lukas Enembe akan menghembuskan nafas terakhirnya, kecuali terjadi mukjizat. 

3. Atas dasar kemanusiaan, kami berupaya untuk memenuhi keingian terakhirnya yang ingin diperiksa oleh dokter pribadinya di Singapura (dr. Francisco Salcido Ochoa) yang merupakan dokter yang sangat dipercaya Lukas Enembe

4. Apakah hal ini juga dapat diberlakukan kepada Lukas Enembe karena sebelumnya Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Lukas Enembe. 

Baca juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Terbukti Korupsi

5. Apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan, maka akan ditemani oleh Komnas Ham, dan KPK atas biaya yang ditanggung Keluarga Lukas Enembe

Surat ini adalah upaya terakhir dari kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya. 

Hormat kami, Tim Penasihat  Hukum Lukas Enembe 

Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. dan 
Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved