TOPIK
Sidang Lukas Enembe
-
Eks Gubernur Papua itu terdiam sejenak dengan wajah rata dan lesu. Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.
-
Banding ditolak. Hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe justru ditambah menjadi 10 tahun penjara, dari vonis 8 tahun sebelumnya.
-
Lukas Enembe adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
-
surat yang dilayangkan OC Kaligis dan kolega ke KPK mengisyaratkan pesan kesedihan yang menyentuh kemanusiaan, sekalipun Lukas Enembe korupsi.
-
Surat itu di tujukan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk memberikan ruang kepada Lukas Enembe membicarakan haknya.
-
Delapan tahun penjara itu adalah amar putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
-
Putusan Majelis Hakim membuat Lukas Enembe berang. Eks Gubernur Papua hanya dapat berkata pelan. "Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.
-
“Ini merupakan kedzaliman buat Pak Lukas, sangat tidak adil,” kata Petrus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.
-
Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.
-
Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. hak politiknya dicabut selama lima tahun.
-
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Kondisi Lukas Enembe disebut sudah membaik, pasca-dijemput paksa penyidik KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, jakarta.
-
Eks Gubernur Papua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dijemput jaksa KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
-
Lukas kini masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Kabar ini disampaikan Koordinator tim hukum Lukas Enembe, OC Kaligis.
-
Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan, ini merupakan surat permohonan ketiga kalinya yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
-
Eks Gubernur Papua ini juga memiliki penyakit ginjal stadium lima, diabetes, stroke, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak.
-
Eks Gubernur Papua itu masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto setelah terjatuh di kamar mandi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengatakan, klienya belum ada perubahan signifikan, sejak masuk RSPAD pada 6 Oktober lalu.
-
Pascajatuhnya tersebut, mantan Bupati Puncak Jaya tersebut divonis mengalami pendarahan di rongga otak sebelah kiri.
-
Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sakit dan butuh pengobatan rutin.
-
Praktik hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tanpa menerapkan asas kemanusiaan adalah nihil.
-
Permintaan tersebut disampaikan Petrus ke Majelis Hakim, setelah sebelumnya berdiskusi dengan perwakilan keluarga Lukas Enembe di kursi pengunjung.
-
Ginjal mantan Gubernur Papua dua periode itu disebut pengacaranya tak berfungsi. Gawat!
-
Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.
-
Kondisi eks Gubernur Papua Lukas Enembe disebut lemas dan tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
-
Akibat jatuh tersebut, Lukas Enembe divonis mengalami pendarahan di rongga otak sebelah kiri.
-
Petrus Bala Pattyona memastikan klienya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
-
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya mengalami pendarahan di rongga kepala sebelah kiri.
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jatuhnya Lukas menyebabkan ada benturan di kepala.
-
Lukas dikabarkan mengalami benjolan di kepala setelah terjatuh di kamar mandi Rutan KPK.