ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Alasan Kemanusiaan, Hakim Batal Bacakan Putusan ke Lukas Enembe: Kini Dirawat di RSPAD

Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Editor: Roy Ratumakin
Petrus Bala Pattyona for Tribun-Papua.com
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan bahwa klienya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, lantaran terjatuh di kamar mandi.

Akibatkanya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan terhadap mantan Gubernur Papua itu.

Baca juga: Dipasang Alat Monitor Detak Jantung, Pengacara: Lukas Enembe Tak Hadiri Sidang Hari Ini

Diketahui pembatalan dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

 

 

Usai mengabulkan permohonan jaksa komisi antirasuah itu. Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Dengan demikian, sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

“Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober,” kata hakim Pontoh.

Lukas Enembe dipastikan tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ini.

Baca juga: Lukas Enembe Hari Ini Divonis, Pengacara: Bapak Muntah Selepas Minum atau Makan

Hal ini disampaikan pengacara mantannya, Petrus Bala Pattyona, Minggu (8/10/2023) sore.

Petrus mengungkapkan, ketika bertemu dengan Lukas Enembe di rumah sakit, dirinya melihat tatapan mata Gubernur Papua dua periode itu tidak berekspresi.

"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan," kata Petrus.

Petrus mengatakan, dirinya dan rekannya tim penasihat hukum menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta Minggu siang.

Dalam foto yang diterima Tribun-Papua.com dari Petrus, Lukas Enembe disebut Petrus sedang diinfus, dipasangi alat monitor detak jantung, dan dalam keadaan lemas.

Baca juga: Lukas Enembe Lemas, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Eks Gubernur Papua: Absen Sidang Vonis Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved