PSU Pilkada Gubernur Papua
Pleno KPU Kepulauan Yapen: MDF-AR Ungguli BTM-CK Pilkada Papua, Selisih 679 Suara
Saksi mandat dari kedua pasangan calon gubernur Papua menolak untuk menandatangani D hasi Kabupaten, dengan alasan yang belum diketahui.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, akhirnya rampung pada Kamis (14/8/2025) dini hari.
Agenda pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Yapen, didampingi para komisioner di Aula Hotel Mauren Serui.
Pleno dimulai dengan menampilkan hasil rekapitulasi dari Distrik Teluk Ampimoi, karena TPS 01 Kampung Ampimoi baru menyelesaikan tahapan PSUU pasca rekomendasi Bawaslu.
Baca juga: Pleno KPU Papua: BTM-CK Unggul di Kabupaten Waropen, Mari-Yo 9.051 Suara
Hasilnya, paslon nomor urut 02 mendapatkan 1,378 suara, sedangkan paslon 01 mendapatkan 947 suara sah.
Dengan demikian, dalam pleno puncak ini, KPU Kepulauan Yapen resmi menerbitkan D hasil tentang hasil PSU Pilgub Papua.
Hasilnya, pasangan calon Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen menang dengan capaian 29,513 suara sah.
Sementara pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma meraih 28,834 suara sah.
Selisih suara kedua paslon 679 suara.
KPU Kepulauan Yapen menutup secara resmi rangkaian pleno tingkat kabupaten.
Baca juga: Hasil Pilkada Gubernur Papua, KPU: Benhur-Constan Unggul di Kabupaten Sarmi, Selisih 4.038 Suara
Dokumen D hasil kemudian ditandatangani oleh Ketua dan jajaran Komisioner dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sementara, saksi mandat dari kedua pasangan calon menolak untuk menandatangani D hasi Kabupaten, dengan alasan yang belum diketahui. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.