Sidang Lukas Enembe
Alasan Kemanusiaan, Hakim Batal Bacakan Putusan ke Lukas Enembe: Kini Dirawat di RSPAD
Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.
"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Petrus sudah meminta KPK membawa Lukas Enembe ke rumah sakit ketika mengunjungi Enembe di rutan pada Selasa pekan lalu.
Sebab, sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD.
Namun, hingga Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Lukas Enembe tidak kunjung dibawa ke RSPAD.
"Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," tutur Petrus.
Menurut Petrus, kejadian kepala pusing yang dialami Lukas Enembe terus dialami sejak Rabu, Kamis, dan Jumat pagi.
Hal ini menyebabkan Lukas Enembe ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK yang akhirnya membuat eks Gubernur Papua itu dilarikan ke RSPAD pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Lukas Enembe yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
Baca juga: Pendarahan di Rongga Otak Sebelah Kiri Pascajatuhnya Lukas Enembe, Dokter: Potensi Stroke Berulang
"Dari penjelasan dokter ahli saraf, dokter Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Putusan
Tribun-Papua.com
Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe
RSPAD Gatot Subroto
Rianto Adam Pontoh
PN Tipikor Jakarta
Petrus Bala Pattyona
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.