ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Alasan Kemanusiaan, Hakim Batal Bacakan Putusan ke Lukas Enembe: Kini Dirawat di RSPAD

Hakim Rianto menyatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari di RSPAD.

Editor: Roy Ratumakin
Petrus Bala Pattyona for Tribun-Papua.com
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan bahwa klienya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023). 

"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.

Petrus sudah meminta KPK membawa Lukas Enembe ke rumah sakit ketika mengunjungi Enembe di rutan pada Selasa pekan lalu.

Sebab, sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD.

Namun, hingga Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Lukas Enembe tidak kunjung dibawa ke RSPAD.

 

 

"Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," tutur Petrus.

Menurut Petrus, kejadian kepala pusing yang dialami Lukas Enembe terus dialami sejak Rabu, Kamis, dan Jumat pagi.

Hal ini menyebabkan Lukas Enembe ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK yang akhirnya membuat eks Gubernur Papua itu dilarikan ke RSPAD pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Lukas Enembe yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.

Baca juga: Pendarahan di Rongga Otak Sebelah Kiri Pascajatuhnya Lukas Enembe, Dokter: Potensi Stroke Berulang

"Dari penjelasan dokter ahli saraf, dokter Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Putusan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved