Sidang Lukas Enembe
Pendarahan di Rongga Otak Sebelah Kiri Pascajatuhnya Lukas Enembe, Dokter: Potensi Stroke Berulang
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jatuhnya Lukas menyebabkan ada benturan di kepala.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jatuhnya Lukas Enembe di kamar mandi menyebabkan benturan di kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jatuhnya Lukas menyebabkan ada benturan di kepala.
Baca juga: Kepala Lukas Enembe Benjol Setelah Terjatuh di Rutan KPK, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Papua
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, Tannov Siregar, ada pendarahan, dan cairan darah sedikit di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," kata Petrus melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu.
Petrus menjelaskan, Tannov memaparkan hasil rontgen kepala klienya dihadapan Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali selaku pengacara Lukas.
Selain itu, dokter juga paparkan kepada Elius Enembe selaku perwakilan keluarga.
"Karena ada pendarahan, meski hanya sedikit tapi sangat menimbulkan masalah di otaknya."
"Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang. Apalagi Pak Lukas sudah mengalami 4 kali stroke," sambung Petrus.
Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto
Dengan demikian, selaku kuasa hukum pihaknya terus standby di UGD rumah sakit.
"Karena dokter ahli syaraf, sudah menyarankan ke keluarga agar Pak Lukas dirawat inap," ujarnya.
Petrus menjelaskan, dokter menyarankan, agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke.
"Dimana ada monitor dan tim medis khusus yang mengawasi selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasien stroke," ungkapnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Manipulasi dan Tipu-tipu
Ia menambahkan, pihak keluarga Lukas Enembe masih mencari kamar inap terbaik untuk mantan Gubernur Papua dua periode tersebut.
Pertrus Berujar, menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat.
"Atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," tambah dia.
Menurutnya, monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Lukas Enembe. (*)
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.