Sidang Lukas Enembe
Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto
Diketahui, Lukas dibawa ke rumah sakit usai terjatuh di kamar mandi Rutan KPK
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Diketahui, Lukas dibawa ke rumah sakit usai terjatuh di kamar mandi Rutan KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membenarkan, pihaknya mendapat informasi kondisi Lukas di rujuk ke RSPAD dari pegawai Rutan KPK.
"Kami dapat kabar dari pegawai Rutan KPK, kalau Pak Lukas dirujuk ke rumah sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala," kata Petrus Bala Pattyona dalam rilisnya yang diterima Tribunpapua.com, Jumat sore.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Manipulasi dan Tipu-tipu
Petrus menjelaskan, saat dirinya bersama rekan hendak mengunjungi Lukas Enembe, mobil ambulans sudah terparkir di depan pintu gerbang dan bersiap membawa mantan Gubernur Papua dua periode itu ke rumah sakit.
"Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD. Lalu menyusul ke sana (rumah sakit)," bebernya.
Petrus juga mengatakan sejak hari Selasa, klienya mengeluh pusing.
"Saat saya kunjungan ke Rutan KPK, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing begitu," ungkapnya.
Saat ini Lukas Enembe dalam penanganan dokter ahli syaraf, dr Tannov.
"Hingga kini masih terus diobservasi perkembangan kesehatannya terutama benjolan di kepala pascajatuh, dan ."sekarang Bapak Lukas ditemani sejumlah pengacara dan keluarga," tandas Petrus. (*)
Tribun-Papua.com
Sidang Lukas Enembe
tahanan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RSPAD Gatot Soebroto
Papua
Petrus Bala Pattyona
Rutan KPK
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.