Sidang Lukas Enembe
Dipasang Alat Monitor Detak Jantung, Pengacara: Lukas Enembe Tak Hadiri Sidang Hari Ini
Petrus Bala Pattyona memastikan klienya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan klienya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Menurut Petrus, saat dirinya mengunjungi Lukas Enembe beliau masih lemas.
"Saya datang kunjungi pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD pada Minggu (08/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung."
Baca juga: Pendarahan di Rongga Otak Sebelah Kiri Pascajatuhnya Lukas Enembe, Dokter: Potensi Stroke Berulang
"Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," kata Petrus melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin.
Menurutnya, selama tiga hari mantan gubernur Papua itu sering muntah sesudah minum atau makan.
"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," ujarnya.
Petrus menjelaskan,sejak Selasa lalu, Lukas sudah mengeluhkan sakit kepala dan pusing.
Baca juga: Kondisi Terakhir Lukas Enembe, Dokter Ungkap Hal Ini
"Saat kami mengunjungi beliau, kami sudah minta dokter KPK untuk membawa Pak Lukas ke rumah sakit, dan memang sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK, untuk dibawa ke RSPAD."
"Namun, saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa sore, pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," tandasnya. (*)
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.