ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe, Pendarahan di Rongga Otak Hingga Proses Hukum yang Tak Manusiawi

Pascajatuhnya tersebut, mantan Bupati Puncak Jaya tersebut divonis mengalami pendarahan di rongga otak sebelah kiri.

|
Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
CEO dan Founder Lembaga Riset Ekonomi Politik (Lempar) Papua, Maiton Gurik mengatakan, praktik hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tanpa menerapkan asas kemanusiaan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan gubernur Papua, Lukas Enembe baru-baru ini dikabarkan hatuh di kamar mandi yang mengakibatkan yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Pascajatuhnya tersebut, mantan Bupati Puncak Jaya tersebut divonis mengalami pendarahan di rongga otak sebelah kiri.

Akibat dari itu, dokter Tannov Siregar yang melakukan penanganan terhadap Lukas mengatakan walau sedikit pendarahannya namun dapat menimbulkan masalah.

Baca juga: Fungsi Ginjal Lukas Enembe Tinggal 8 Persen, Makin Parah Kondisi Mantan Gubernur Papua?

"Bisa berpotensi stroke berulang," kata dokter Tannov Siregar yang disampaikan lagi oleh Petrus Bala Pattyona melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu.

Dikatakan, saat ini, Lukas Enembe sedang diawasi oleh tim medis selama 24 jam dan ditangabi oleh tim kesehatan yang ahli dalam bidangnya.

 

 

Reaksi Praktisi Hukum

CEO dan Founder Lembaga Riset Ekonomi Politik (Lempar) Papua, Maiton Gurik mengatakan, praktik hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tanpa menerapkan asas kemanusiaan.

Ia mengatakan proses hukum Lukas Enembe di pengadilan Jakarta, berawal dari temuan transfer Rp 1 miliar.

Sementara dari puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang, tidak satu pun mengatakan Lukas Enembe terbukti korupsi.

Baca juga: Harapan Hidup Lukas Enembe Sangat Tipis, Ini Permintaan Pihak Keluarga ke Hakim

Bahkan kata Maiton, KPK menangkap Lukas Enembe dalam keadaan sakit.

“Diterbangkan ke Jakarta seperti mengurus gangster mafia melalui pesawat tanpa ada protokoler sebagai pejabat publik, diperiksa, ditarik sana-sini dan diborgol dalam keadaan kaku dan lumpuh.”

“Lukas Enembe diadili dengan berbagai tuduhan pasal karet. Buktinya satu pasal pun tidak ada dugaan suap atau korup. Di Rumah tahanan KPK, kondisi kesehatannya semakin memburuk,” katanya.

Di pengadilan, kata Gurik, Lukas Enembe dalam keadaan kaku dan kesulitan menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Hakim Batal Bacakan Putusan ke Lukas Enembe: Kini Dirawat di RSPAD

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved