ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Proses Hukum Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dinilai Tak Memperhatikan Asas Kemanusiaan

Praktik hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tanpa menerapkan asas kemanusiaan adalah nihil.

Petrus Bala Pattyona for Tribun-Papua.com
Lukas Enembe saat mendapatkan perawatan medis pascajatuh di kamar mandi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Praktik hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tanpa menerapkan asas kemanusiaan adalah nihil.

Demikian disampaikan CEO dan Founder Lembaga Riset Ekonomi Politik (Lempar) Papua, Maiton Gurik.

Ia mengatakan proses hukum Lukas Enembe di pengadilan Jakarta, berawal dari temuan transfer Rp 1 miliar.

Sementara dari puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang, tidak satu pun mengatakan Lukas Enembe terbukti korupsi.

Bahkan kata Maiton, KPK menangkap Lukas Enembe dalam keadaan sakit.

Baca juga: Ginjal Lukas Enembe Disebut Tak Berfungsi, OC Kaligis Ungkap Kondisi Mengerikan Eks Gubernur Papua

“Diterbangkan ke Jakarta seperti mengurus gangster mafia melalui pesawat tanpa ada protokoler sebagai pejabat publik, diperiksa, ditarik sana-sini dan diborgol dalam keadaan kaku dan lumpuh.”

“Lukas Enembe diadili dengan berbagai tuduhan pasal karet. Buktinya satu pasal pun tidak ada dugaan suap atau korup. Di Rumah tahanan KPK, kondisi kesehatannya semakin memburuk,” katanya.

Di pengadilan, kata Gurik, Lukas Enembe dalam keadaan kaku dan kesulitan menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.

“KPK dan hakim seolah-olah sengaja membiarkan kondisi kesehatan Lukas Enembe begitu saja, justru mementingkan proses hukumnya ketimbang memperhatikan asas kemanusiaannya, maka saya sebut ini praktek hukum tanpa memperhatikan asas kemanusiaan adalah nihilisme,” ujarnya.

Pendiri Lembaga Riset Ekonomi Politik (Lempar) Papua, Maiton Gurik.
Pendiri Lembaga Riset Ekonomi Politik (Lempar) Papua, Maiton Gurik. (Tribun-Papua.com/Noel Wenda)

Untuk itu Maiton yang juga pegiat literasi di Papua itu menegaskan bahwa Proses hukum yang lahir dari hasil nihilisme ini hanya menciptakan ketidakpercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.

“Hukum itu dibuat karena ada rakyat, Hukum tidak akan pernah ada, kalau tidak ada rakyat. Hukum harus jadi panglima untuk memberantas berbagai kasus korup, tetapi hukum tidak bisa menyiksa atau membunuh rakyat tanpa memperhatikan asas kemanusiaan adalah nihil,sebab rakyat sebagai subjek hukum itu sendiri bukan sebaliknya,” ujarnya.

KPK dan Hakim menciptakan ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap Indonesia, dalam hal praktek hukum terhadap Lukas Enembe sebagai pemimpin mereka.

Baca juga: KONDISI TERKINI Lukas Enembe di RSPAD Pasca-jatuh di Rutan KPK, Dokter Ungkap Hal Mengerikan

Lebih lanjut Maiton di akhir wawancara menegaskan, Rakyat Papua tidak akan pernah lupa bahkan memaafkan perlakuan KPK kepada pemimpin Papua.

“Rakyat Papua akan ingat selamanya apa yang terjadi terhadap Lukas Enembe sebagai pemimpin dan tokoh kami. Rakyat Papua akan menulis dan mencatat dalam buku harian mereka bahwa, Indonesia melalui tangan KPK dan hakim pernah menghisap darah Lukas Enembe di pengadilan negeri Jakarta,” ujara Maiton yang juga Alumni Institut Jimly School Of Law Government itu, (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved