ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Eks Gubernur Papua Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bereaksi Keras: Putusan Hakim Tidak adil!

Putusan Majelis Hakim membuat Lukas Enembe berang. Eks Gubernur Papua hanya dapat berkata pelan. "Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diganjar penjara 8 tahun pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (19/10/2023).

Putusan Majelis Hakim membuat Lukas Enembe berang.

Gubernur Papua dua periode yang duduk di kursi roda usai sidang pun menolak terhadap putusan tersebut.

"Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," ujar Lukas dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis sore.

Lukas hanya dapat berkata pelan.

"Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Terbukti Korupsi

Penolakan Lukas  juga ditimpali Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona di depan majelis hakim.

"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang.

Kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."

"Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ungkap Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud. 

Sementara tu, Petrus Bala Pattyona mengatakan, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan putusan secara langsung di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (Tribun-Papua.com/istimewa)

"Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tukas Petrus.

Petrus juga membeberkan tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang satu miliar sembilan ratus juta rupiah dari pengusaha Budi Sultan.

"Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit satu miliar rupiah, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas," tanya Petrus.

Lukas Enembe Stroke, Gilbert Lumoindong Doakan Eks Gubernur Papua: Lihat Kondisi Terakhirnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved