Sidang Lukas Enembe
Eks Gubernur Papua Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bereaksi Keras: Putusan Hakim Tidak adil!
Putusan Majelis Hakim membuat Lukas Enembe berang. Eks Gubernur Papua hanya dapat berkata pelan. "Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Ditambahakan Antonius Eko Nugroho, Kuasa Hukum Lukas, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.
Diberitakan sebelumnya Lukas Enembe diputus vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe juga harus membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe
Gubernur Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rijatono Lakka
Papua
gratifikasi
korupsi
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.