ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Eks Gubernur Papua Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bereaksi Keras: Putusan Hakim Tidak adil!

Putusan Majelis Hakim membuat Lukas Enembe berang. Eks Gubernur Papua hanya dapat berkata pelan. "Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

Ditambahakan Antonius Eko Nugroho, Kuasa Hukum Lukas, seharusnya hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang menderita ginjal kronis, stroke empat kali, dan jantung.

Diberitakan sebelumnya Lukas Enembe diputus vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023). 

Dalam amar putusan hakim menyatakan Lukas Enembe juga harus membayar uang pengganti 19 miliar rupiah dan denda 500 juta rupiah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved