Sidang Lukas Enembe
Sakit Keras, KPK Jemput Paksa Lukas Enembe dari RSPAD: Lihat Kondisi Terkini Eks Gubernur Papua
Eks Gubernur Papua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dijemput jaksa KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
TRIBUN-PAPUA.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.
Eks Gubernur Papua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dijemput jaksa KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih pada pukul 20.00 WIB.
Langkap KPK tersebut membuat keluarga besar Lukas Enembe marah besar.
Sebab, kondisi kesehatan Lukas Enembe memprihatinkan.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkapkan, kakaknya dijemput oleh KPK dalam keadaan sakit keras.
"Mereka (KPK) jemput bapak (Lukas Enembe) dari rumah sakit dalam keadaan Bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi," kata Elius dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Lukas Enembe, Pendarahan di Rongga Otak Hingga Proses Hukum yang Tak Manusiawi
Menurut keluarga, langkah KPK menjemput Lukas Enembe dalam keadaan sakit tidaklah manusiawi.
Apalagi, waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai tanggal 19 Oktober 2023.
Namun, dua hari sebelum waktu yang ditentukan, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menjemput Lukas Enembe dari RSPAD.
Elius pun berpandangan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas Enembe agar mendapat perawatan intensif.
"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas, karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu," ujar Elius.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa malam terhadap kliennya tersebut.
Sebab, tim hukum dan dua jaksa KPK telah bertemu pada Senin (16/10/2023) kemarin, untuk membahas teknis keberangkatan Lukas Enembe ke Pengadilan untuk sidang putusan pada Kamis (19/10/2023).
"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana?" tutur Petrus menceritakan komunikasinya dengan jaksa KPK.
"Tetapi saya katakan, 'Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit', karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.