Info Papua Tengah
Papua Tengah Luncurkan Pergub Penerimaan Tenaga Kerja, Semua Pihak Diajak Atasi Pengangguran
Pengangguran masih menjadi masalah utama di banyak negara yang disebabkan oleh berbagai faktor.
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah No 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja diluncurkan di Nabire, pada Selasa (31/10/2023).
Ini sebagai respon Pemerintah Papua Tengah terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam menanggulangi pengangguran, sebagaimana amanat UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tujuan pokok Pergub tersebut untuk penanggulangan pengangguran di wilayah Papua Tengah.
Sebab, pengangguran masih menjadi masalah utama di banyak negara yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca juga: Ribka Haluk Sambangi 3 Rumah Ibadah di Nabire, Serahkan Bantuan Rp1,6 M dari Pemerintah Papua Tengah
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menyebut pengangguran bila tidak diatasi maka akan berdampak pada sejumlah sektor seperti perekonomian hingga keamanan.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan,” ujar Ribka Haluk dalam sambutannya, dibacakan Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.
Ia berujar, Daerah Otonomi Baru (DOB) harus mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor, termasuk pengentasan pengangguran.
Ia menuturkan persentase tingkat pengangguran di wilayah Papua Tengah.
Merunut laporan 'Papua dalam angka tahun 2022', kata Ribka, ada 14.886 orang pengangguran di pada 8 kabupaten di tanah Papua.
Sebanyak 6.338 orang di antaranya berada di Kabupaten Mimika, menyusul Kabupaten Nabire 2.752 orang.
“Ini memberikan gambaran bahwa jumlah pengangguran di Provinsi Papua Tengah masih tergolong tinggi, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menanganinya,” ujarnya.
Untuk mengatasinya, Pemerintah Papua Tengah berencana menggelar bursa pasar kerja, menggalakkan kegiatan ekenomi informal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan.
Selanjutnya, mendirikan pusat-pusat latihan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka program transmigrasi, memperluas lapangan kerja, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya yang telah berjalan pun telah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri, dalam laporan capaian kinerja Triwulan IV tanggal 27 Oktober 2023.
Adapun yang dilaporkan antaralain program Satgas Pengangguran, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan membuat Pergub Ketenagakerjaan untuk Orang Asli Papua (OAP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.