ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

John Gobai: Harus Ada Wilayah Pertambangan Rakyat di Papua, Bukan Galian C

penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak relevan lagi karena telah diganti menjadi batuan.

Tribun-Papua.com/istimewa
Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan. 

Laporan wartawan, Tribun-Papua.com Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan.

Sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak relevan lagi karena telah diganti menjadi batuan.

"Bahan galian batuan merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya," katanya kepada Tribun-papua.com, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono: Konflik di Yahukimo Gegara Sesama KKB Papua Berebut Tambang Emas Ilegal

Gobai menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara," katanya.

Selain itu, pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Sementara untuk wilayah pertambangan rakyat, peraturan Pemerintah No 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan;

Pasal 14 (1) Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana WP.

Kata Gobai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 21 WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. WUP, b. WPR, c. WPN dan d. WUPK, (3) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan;

a. rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, b. kriteria Pertambangan rakyat c. usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus
untuk golongan Mineral radioaktif; d. kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan dan e. aspirasi masyarakat terdampak.

Baca juga: Blok Migas Warim Papua Bernilai Rp 37.000 Triliun, Susi Pudjiastuti: Pemerintah Jangan Eksplorasi

"(4) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (U harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota, (5) Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (6) Penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku
secara nasional," paparnya.

Maka kata Gobai guna melegalisasi penambangan batuan maka,  haruslah ditetapkan dahulu WPR bantuan oleh Mentri setelah diusulkan oleh Gubernur.

"Berdasar aturan diatas, Pertambangan batuan  dilakukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat, karena itu SIPB hanya dapat dilakukan dalam WPR, karena penambangan batuan yang ada diperkotaan di Tanah Papua haruslah terlebih dahulu diusulkan penetapan WPR, kemudian dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved