ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Budi Utomo Timika: Ditemukan 4 Paket Narkoba

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PENGEDAR NARKOBA - Tampak jajaran Kepolisian Polres Mimika melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warga yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (11/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap warga yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial A (26), di Jalan Budi Utomo samping Bank BCA Timika, Sabtu (11/11/2023) sekita pukul 01:00 WIT.

Baca juga: Latihan Sispamkota, Polres Mimika Siap Amankan Pemilu 2024

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman dan empat personelnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 unit motor Honda Beat Streat, 1 buah handphone merek Oppo.

Kronologis penangkapan ketika personel melakukan  pemantauan di sekitar lokasi dituju. Tak lama kemudian, tim mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di lokasi.

Personel kemudian melakukan pengejaran, penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pengakuan lain dari pelaku juga mengakui paket narkotika jenis sabu disembunyikan di Jalan Budi Utomo tepatnya di samping lorong Bank BCA. 

"Pelaku berinisial A telah diamankan dan dilakukan pemeriksan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba," ungkap Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: Peduli Lingkungan, Polres Mimika Tanam 1.000 Bibit Pohon Mangrove di Pomako

Hempy mengatakan, kini pelaku A beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Jadi perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved