Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK
DIDUGA SUAP Rp 1,8 Miliar, KPK Tetapkan Yan Piet Mosso dan 5 Lainnya Tersangka
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan lima orang lainnya.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima orang lainnya.
Lima orang lainnya yaitu;
- MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong)
- PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat)
- AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat)
- DP (Ketua Tim Pemeriksa)
Baca juga: KPK Bantah Penyataan Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Ali Fikri: Ada BB Uang Saat OTT
Satu di antara tersangka tersebut adalah Kapala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat.
Sekadar diketahu, para tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Para tersangka diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 1,8 miliar.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Konferensi pers dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dihadiri Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan, Inspektur Utama BPK RI Nyoman Wara, dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Adriati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/14112023-OTT_Pj_Bupati_Sorong.jpg)