Info Keerom
Masyarakat Pertanyakan Alasan DPRD Keerom Hambat Pembangunan Kantor Bupati di Distrik Waris
Semua pihak sudah mendukung pembangunan ini sehingga tidak ada lagi alasan DPRD Keerom untuk tidak menyetujuinya.
Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting
TRIBUN-PAPUA.COM,KEEROM - Masyarakat Adat Keerom mendorong percepatan pembangunan kantor Bupati Keerom di Kampung Bompai, Distrik Waris.
Hal itu sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Ibu Kota Kabupaten Keerom dan titik nol kabupaten adalah Distrik Waris.
“Adapun isi dari Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2002 tersebut berbunyi 'Ibu kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris,” ungkapWakil Ketua I DAK, Laurenz Borotian didampingi Perwakilan Masyarakat Adat Waris Yanuaris Amo, Tokoh Pemuda Kabupaten Keerom Yan Cristian May, Perwakilan Masyarakat Adat Web, Yaffi dan Towe, Christofer Pangguem, Perwakilan Masyarakat Adat Yuwatoand, Alfred Way dan Perwakilan Pemuda Distrik Waris Samuel Ibe, saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/11/2023).
"Semua pihak sudah mendukung pembangunan ini sehingga tidak ada lagi alasan DPRD Keerom untuk tidak menyetujuinya karena sesuai UU itu Ibu Kota di Waris dan masyarakat juga mendukung pembangunan tersebut sehingga tidak ada alasannya untuk tidak menyetujui penganggarannya,"sambung Laurenz Borotian.
Baca juga: Buka Konsultasi Publik RTRW, Wabup Wahfir: Semua Pihak Harus Terlibat Dalam Pembangunan di Keerom
Menurutnya, isu ketiadaan anggaran sangat tidak benar, karena pada prinsipnya anggarannya ada, tinggal disetujui pimpinan DPRD Keerom untuk proses pembangunan.
“Kami tegaskan bahwa akan menunggu hingga minggu depan. Abila tetap tidak ditandatangani, maka semua masyarakat adat Keerom akan menduduki Kantor DPRD Keerom,”tegas Laurenz Borotian.
Sementara itu Yanuaris Amo menambahkan, pihaknya memiliki harapan besar agar kantor bupati dapat dibangun di Distrik Waris.
"Tadinya kami bingung yang menyebabkan terlambatnya pembangunan ini ada dimana? Apakah di Pemda Keerom atau lainnya,”ucap Yanuarius .
“Ternayata penghambatnya adalah ada pada pimpinan DPRD Keerom yang belum menandatangani atau menyetujui anggaran pembangunan Kantor Bupati tersebut di Waris,"imbuh dia.
Pihaknya memastikan bahwa tidak ada persoalan di lapangan mengenai pembangunan tersebut.
Oleh sebab itu, pihak adat mendorong penandatanganan persetujuan pembangunan Kantor Bupati Keerom di Distrik Waris.
"Apabila dalam beberapa hari tetap belum ditandatangani maka kami akan menduduki kantor DPRD Keerom,"ancamnya.
Kembali dijelaskan, bahwa UU Nomor 26 tahun 2002 menyebutkan secara jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Keerom dan kantor pusat pemerintahannya ada di Distrik Waris, bukan di Arso.
“Niat baik Pemda Keerom dalam membangun Kantor Bupati di Waris harus didukung penuh dan prosesnya telah berjalan dengan baik dan setelah kami telusuri mengenai penganggaran disetujui oleh Pemda namun DPRD tidak menandatanganinya dan tidak menyetujuinya,”beber Yanuarius.
Baca juga: Permudah Mobilisasi Alat Berat, Pemda Keerom Hadirkan Satu Unit Tronton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16112023-Masyarakat.jpg)