ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Ribka Haluk Harapkan Pemerintahan Bersih dan Bebas dari Korupsi di Wilayah Papua Tengah

Ribka Haluk mengharapkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan pemertah provinsi serta 8 daerah jajarannya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
EVALUASI dan pendampingan verifikasi 8 area Renaksi KPK oleh verifikator Inspektorat Kemendgari di Aula Setda Provinsi Papua Tengah, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, mengharapkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di lingkungan pemertah provinsi serta 8 daerah jajarannya.

Harapan itu disampaikan saat penutupan evaluasi dan pendampingan verifikasi 8 area Renaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh verifikator Inspektorat Kemendgari di Aula Setda Provinsi Papua Tengah, di Nabire, Rabu (22/11/2023).

Evaluasi dan pendampingan berlangsung selama tiga hari.

“Melalui kegiatan ini, saya harapkan tidak ada kebocoran anggaran terjadi. Pemerintahan harus benar-benar bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Ribka Haluk dalam sambutannya, dibacakan Plh Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.

Pemerintah Papua Tengah menyampaikan terima kasih kepada Tim Verifikator Kementrian Dalam Negeri yang telah berkenan untuk datang ke Nabire untuk memberikan pendampingan dan pembekalan.

Baca juga: Tertinggi Capaian Nilai MCP di Papua Pegunungan, Bupati Jayawijaya Dapat Penghargaan KPK

Sebab, tinggal satu bulan waktunya proses penginputan dokumen sesuai indikator dan sub indikator dari 8 area Renaksi KPK di Papua Tengah.

“Oleh sebab itu guna pencapaian target nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) , Provinsi Papua Tengah harus sesuai jadwal pengimputan pemenuhan dokumen, dengan target dari masing-masing area,” tuturnya dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Kamis.

Ribka berujar, pencapaian target nilai MCP tidak terlepas dari Komitmen Kepala Daerah serta keseriusan Kepala Perangkat Daerah untuk memenuhi Dokumen yang diminta dalam 8 Area Renaksi KPK.

Untuk itu, ia meminta Inspektur Provinsi dan Kabupaten serta para Admin MCP untuk selalu memperhatikan alokasi waktu pelaksanaan pengimputan dokumen pada Tahun 2023.

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Tengah, Semuel Rihi, menjelaskan, pendampingan yang dilakukan tim verifikator Idjen Kemendagri ini dalam rangka peningkatan progres dari MCP KPK dalam 8 areal di wilayah Papua Tengah.

Dimana diketahui sampai saat pendampingan MCP secara akumulasi, adalah pada posisi 29,54 persen dan hal ini belum sesuai dari target dari KPK.

“Target dari KPK untuk wilayah Provinsi Papua Tengah minimal 50 persen progres dari akumulasi MCP-nya."

"Untuk itu kami melakukan koordinasi dengan Idjen Kemendagri dari 8 areal untuk membantu pemahaman pengisian dari indokator dan sub indikator yang selama ini kita belum satu kesepahaman untuk mengisi data-data yang diminta,” jelasnya.

Menurut Semuel setelah ada pendampingan ini masing-masing dari 8 areal sudah memahami evidence-evidance yang mereka harus siapkan.

Ini merupakan langkah awal dari Provinsi Papua Tengah untuk bagaimana mengelolah tata pemerintahan yang baik seuai harapan KPK dan pemerintah daerah.

“Jadi prinsipnya kita ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi,” tegasnya.

Auditor Ahli Madya PPUD Idjen Kemendagri, Sappe Pakpahan menuturkan selama monitoring dan evaluasi selama 3 har ini, ia bersama tim melihat adanya komitmen dari pimpinan daerah Provinsi maupun 8 kabupaten.

Selain itu admin dari pengimput MCP juga memiliki etos kerja yang tinggi dalam bekerja sama denggan OPD-OPD terkait dalam menyajikan data untuk pengisian masing-masing evidence yang dibutuhkan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Patrice Sihombing dan Pj Bupati Sorong Tersangka Korupsi

“Selama tiga hari ini hasil kemajuan yang signifikan terjadi di sleuruh daerah di Provinsi Papua Tengah, tentu ini merupakan hasil yang baik. Sehingga kedepan kita percaya pengisian MCP KPK bisa terlaksana sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tuturnya.

Ia menambahkan aplikasi MCP ini dibuat oleh KPK dengan 8 area, yang mana hal itu merupakan bagian dari tugas yang dikerjakan oleh pemerintah daerah, diantaranya, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen BMD danTata Kelola Desa.

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya korupsi, sebab di KPK itu ada deputi pencegahan. Bagaimana pemerintah daerah itu diharapkan mencegah terjadinya koprupsi, sehingga apa pun yang kita lakukan terpantau oleh teman-teman di KPK,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved