ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi

TOK! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Namun, ia membantah telah menerima sejumlah uang saat bermain badminton.

"Saya main bulu tangkis di tempat bulu tangkis dan banyak orang."

"Jadi tidak mungkin kalau Anda memberikan uang kepada saya. Ini ajudan saya nih,” kata Firli sembari menunjuk ajudannya usai menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

 

4. Kasus Pemerasan Naik ke Penyidikan

Penyidik telah menaikkan status kasus pemerasan terhadap SYL ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bernyanyi, Jubir KPK Bereaksi Keras: Tak Ada Janji Firli Bahuri di Papua!

5. Rumah Firli Bahuri Digeledah

Polda Metro Jaya telah menggeledah kediaman Firli Bahuri yang ada di dua lokasi yakni Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Ketika itu, Ade tidak merinci barang bukti apa saja yang disita dari upaya penggeledahan itu.

Ade hanya menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus mencari sosok tersangka.

"Semua spot yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti."

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved