Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi
TOK! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
"Dan dengan bukti itu diharapkan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan bisa terang dan kemudian menemukan tersangkanya," jelas Ade.
Terbaru, Firli Bahuri menyebut polisi salah rumah saat akan menggeledah rumahnya.
Firli Bahuri mengatakan, tiga rumah menjadi sorotan publik karena dianggap rumahnya.
Hal ini disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
6. Firli Bahuri Diperiksa
Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah absen pemeriksaan beberapa kali.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (14/11/2023), namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda.
Pada Kamis (16/11/2023), Firli Bahuri kembali dimintai keterangan tambahan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
7. Jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.
Hingga kini, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Selain itu, ada dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Perjalanan Kasus Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Rumah Digeledah, Kini Jadi Tersangka
Tribun-Papua.com
Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ade Safri Simanjuntak
Polda Metro Jaya
Eksotisme Kepulauan Kumamba di Sarmi, Permata Tersembunyi di Ujung Timur Papua |
![]() |
---|
Nabire Dihantam Gempa 6,6 M, Layanan Pemerintahan Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jayapura Besok, Sabtu 20 September 2025: Abepura Hujan Ringan di Siang dan Malam Hari |
![]() |
---|
DPRK Sarmi Minta Pemerintah Wujudkan Transportasi Merata Hingga Kampung |
![]() |
---|
Showroom Event Cek Kesehatan Gratis oleh Astra Motor Tanah Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.