Info Jayapura
DPRD Kota Jayapura Gelar Konsultasi Publik Raperda Otsus, ini kata Pj Sekda Robby Awi
Menurut Robby, konsultasi publik ini juga merupakan suatu proses interaktif yang memberi informasi tentang Raperda penyelenggaraan Otsus 2023.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjabat (Pj) Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi menyebut konsultasi publik Raperda Penyelenggaraan Otsus berfungsi sebagai legalitas, sekaligus kepastian pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
Robby Awi mengatakan, hal itu sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
"Jadi pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Begitu juga dalam penyusunan perencanaan daerah tetap harus memperhatikan keterkaitan antara perencanaan pemerintahan pusat, provinsi dan pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: Pemkot Jayapura Gelar Sosialisasi SHS Tahun 2024, Robby Kepas Awi: Ini Harus Dipahami Baik
Menurut Robby, konsultasi publik ini juga merupakan suatu proses interaktif yang memberi informasi tentang Raperda penyelenggaraan Otsus 2023.
"Konsultasi publik juga untuk mengumpulkan masukan, pandangan dan aspirasi dari seluruh stakeholder di Kota Jayapura,"terang dia.
Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan agar dapat menghasilkan suatu kebijakan, yakni program yang sedang direncanakan atau sedang berjalan.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh yang terlibat untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait Raperda ini,” ucapnya.
Pemkot Jayapura, kata Robby, ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan visi pemerintah, tetapi juga menjadi cerminan dari harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Raperda Penyelenggaraan Otsus ini harus menghasilkan keputusan-keputusan yang baik,” tandas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/1122023-Konsultasi-DPRD.jpg)