Papua Terkini
FLASHBACK: Bendera Bintang Kejora Berkibar di GOR Samping Markas Polda Papua
Peristiwa ini berlangsung pada 1 desember 2021, yang diklaim sebagai hari peringatatan embrio kemerdekaan Papua Barat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat Papua pernah dihebohkan kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di pusat Kota Jayapura, tepatnya di halaman GOR Cenderawasih Jayapura.
Lokasi ini tepat di samping Markas Polda Papua.
GOR Cenderawasih berhadapan langsung dengan Mall Jayapura.
Peristiwa ini berlangsung pada 1 desember 2021, yang diklaim sebagai hari peringatatan embrio kemerdekaan Papua Barat.
Baca juga: Sejarah Organisasi Papua Merdeka dan Peringatan 1 Desember
Tiang bendera di depan halaman GOR Cenderawasih itu dijadikan sekelompok orang mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Delapan pemuda ditahan saat longmarch menuju Polda Papua, usai menaikkan bendera tersebut pada Rabu (1/12/2021) siang.
Penyidik Ditkrimum Polda Papua lalu memeriksa mereka terkait motif dan aktor di balik pengibaran bendera tersebut.

Polisi menyebut pengibaran bendera oleh delapan mahasiswa tersebut telah direncanakan.
"Berdasarkan keterangan beberapa orang, aksi tersebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya," ujar Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Rabu (1/12/2021) malam.
"Tujuan mereka setelah menaikan bendera tersebut, mereka lakukan longmarch ke arah Pelabuhan Jayapura, namun di depan Polda Papua pihak keamanan amankan mereka."
Baca juga: SOSOK Nicholas Messet, Eks Pendiri OPM yang Meninggal di Jakarta: Ditipu Belanda hingga Gabung NKRI
Sehari setelahnya, Kamis (2/12/2021), GOR Cenderawasih disterilkan.
Tiang bendera di halaman GOR itu dipasangi bendera Merah Putih.
Kedua pintu masuk utama dan sudut kiri GOR Cenderawasih itu terlihat tertutup rapat dengan gembok besi.
Aktivitas di area GOR ini juga tampak sepi.
Hanya ada 3 orang duduk dan bercengkerama di pos penjagaan gedung.
Dijerat Pasal Makar
Polisi menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka makar.
Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.
Kala itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyebut para pelaku berinisial
tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.

Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," pungkasnya.
Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua bersama Tim Advokad guna memberi upaya bantuan pendampingan hukum bagi delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora.
Koordinator Litigasi Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya akan mendampingi delapan tersangka makar tersebut hingga ke persidangan.
Koalisi mengklaim adanya beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan delapan pemuda yang mengibarkan bendera bintang kejora itu.
"Dalam proses hukum terhadap 8 Mahasiswa Papua ini, kami telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Emanuel, dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2021).
Berkaitan dengan temuan itu, kata dia, pihaknya akan mendiskusikannya bersama tim advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.
Delapan Mahasiswa ini dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Tokoh Adat hingga Pemuda Papua Tolak OPM, Belanda Masa Pendudukan Disebut Ingin Pecah Belah Rakyat
Sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh 8 mahasiswa ini, menurutnya, hanya hakim di Pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.
Emanuel menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan serta membuktikan apakah 8 mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora ini bersalah.
Ataukah, tambah dia, justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk melakukan pelurusan sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.