ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

UMK Mimika

Kabar Gembira, Tahun 2024 UMK Mimika Naik Dua Persen 

UMK naik dua persen yang sebelumnya Rp 4.423.605 juta. Kalau kenaikannya saya lupa angkanya berapa

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
NAIK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga memberikanketerangan terkait kenaikan UMK Mimika sebesar Rp 2 persen. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kabar gembira bagi masyarakat dan pekerja di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pasalnya pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik sekitar 2 persen. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga di Timika. Kabupaten Mimika, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Mimika Duathlon Lahirkan 24 Juara Pada Tiga Kelas Sepeda di Porkab 2023

Lebih lanjut Paulus Yanengga mengatakan, kenaikan sebesar 2 persen ditentukan melalui sidang penetapan UMK diikuti oleh serikat pekerja, Pemkab Mimika dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada 29 November 2023 lalu. 

"UMK naik dua persen yang sebelumnya Rp 4.423.605 juta. Kalau kenaikannya saya lupa angkanya berapa," kata Paulus kepada Tribun-Papua.com.

Dijelaskan, kenaikan berdasarkan keputusan semua pihak yang hadir saat penetapan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi, serta inflasi kabupaten. 

"Kita di Mimika jadi ukuran Jayapura dan Merauke karena angka inflasi di Mimika lebih bagus,” jelasnya.

Dikatakan, kenaikan UMK 2023 lsekitar 6 persen, sedangkan tahun ini hanya 2 persen. 

Baca juga: Ketua Flobamora Mimika di Papua Kecam Aksi Persekusi Aliansi Mahasiswa Papua di Kupang

Lanjutnya, terkait penetapan administrasi UMK pihaknya masih bertemu dengan Bupati Mimika untuk menandatangani penetapan dan melanjutkan koordinasi dengan Apindo Provinsi Papua kemudian ke Provinsi Papua Tengah.

"1 Januari 2024 ini sudah mulai berlaku dan kami bakal koordinasi dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk keluarkan SK,” tandas Paulus. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved