ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral

VIRAL Ketua DPRD Mimika Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Tanpa Rapat Pleno, Ada Apa?

Surat pengusulan tiga nama Pj Bupati Mimika berdasarkan surat nomor 130/479 DPRD prihal rekomendasi nama calon Penjabat Bupati Mimika, beredar.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Tampak surat edaran pengusulan Pj Bupati Mimika ke Kemendagri. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng kembali mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Mimika menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Eltinus Omaleng dan wakilnya, Johannes Rettob.

Surat pengusulan tiga nama Pj Bupati Mimika berdasarkan surat nomor 130/479 DPRD prihal rekomendasi nama calon Penjabat Bupati Mimika, beredar di media sosial.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023.

Anton mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika menyampaikan usulan 3 calon Pj Bupati Mimika.

Baca juga: Blokade Jalan di Mapurujaya Mimika oleh Warga yang Terus Terjadi

Adapun nama calon diusung ketua DPRD Mimika yakni Michael Rooney Gomar yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Mappi, Valentinus Sudarjanto Sumito mantan Pj Bupati Mimika, dan Frets James Boray selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Tengah.

Pengusulan nama Pj Bupati Mimika kini menuai protes dari anggota DPRD Mimika lainnya karena tanpa adanya rapat pleno.

Wakil Ketua II DPRD Mimika sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan, Yohanis Felix Helyanan mengaku tidak mengetahui surat tersebut.

"Kami tidak dihubungi dan tidak ada rapat pleno terkait usulan nama calon Pj Bupati Mimika," singkat Yohanis kepada Tribun-Papua.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Massa Blokade Jalan di Timika, Dua Warga Tewas Ditabrak OTK: Pelaku Harus Bertanggung Jawab!

Sementara Ketua Fraksi Gerindra, Nurman Karupukaro menegaskan pihaknya menolak usulan tiga nama Pj Bupati Mimika diusulkan oleh ketua DPRD.

"Saya kaget dengan adanya surat itu. Intinya kami menolak karena tidak adanya rapat pleno," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved