ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura Berstatus Mahasiswa, Diduga Anggota KNPB, Terancam 12 Tahun Bui

Polisi baru saja menangkap terduga pelaku berinisial AL (22), yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jayapura.

Tribun-Papua.com/ Calvin
Gedung D Kantor Bupati Jayapura yang terbakar. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus pembakaran perkantoran Pemkab Jayapura akhirnya terungkap.

Polisi baru saja menangkap terduga pelaku berinisial AL (22), yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jayapura.

Setelah diperiksa, polisi lalu menetapkan AL sebagai tersangka.

Adapun pelaku melancarkan aksinya beberapa kali.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny Ady Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

37 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Kantor Bupati Jayapura, Kapolres: Mengaku Hanya Melihat Api

Pada 31 Agustus 2023, AL membakar Kantor Kementerian Agama.

Kemudian 30 Oktober 2023, AL membakar Gedung A, Gedung D, dan Kantor Litbang Pemkab Jayapura.

Tak hanya itu, dia juga membakar alat berat.

Saat membakar Kantor Kementerian Agama dan beberapa gedung Kantor Bupati Jayapura, terang Benny, AL selalu menggunakan ban bekas.

Sedangkan, mengenai pembakaran alat berat dilakukan oleh pelaku setelah dia pulang mandi di bendungan kali Kemiri.

Melihat ekskavator yang sedang terparkir, pelaku pun membakarnya.

“Melihat ekskavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi ekskavator,” ungkap Benny.

Sakit hati

Sementara Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W A Maclarimboen mengungkap motif pembakaran yang dilakukan AL karena pelaku sakit hati dengan kebijakan pemerintah.

"Jadi motifnya sakit hati karena kebijakan pemerintah, seperti itu pengakuan pelaku kepada penyidik," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved