ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dana Beasiswa Ribuan Mahasiswa Papua Bermasalah, Implementasi Otsus Gagal

Masa depan 1.718 mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari dana Otonomi Khusus (Otsus) semakin terancam.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Para Mahasiswa Papua di Australia Selatan ini dibiarkan dalam keadaan tidak menentu.(ABC INDONESIA) 

F. Berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 yang berimplikasi pada perubahan transfer dan besaran alokasi penerimaan dalam kerangka Otonomi Khusus antara Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua, hendaknya tidak dijadikan alasan oleh Pemerintah daerah Provinsi uniuk melepaskan tanggungjawab hukum untuk mengurus dan membiayai pendidikan anak-anak Papua di dalam dan luar negeri.

Anak-anak Papua yang sedang mengikuti pendidikan di dalam dan luar negeri yang sejak awal dilakukan oleh pemenntah provinsi Papua, tetap menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemenntah provinsi Papua.

Pemerintah Papua tidak dapat menjadikan alasan perubahan transfer dan besaran Otonomi Khusus yang menjadi penenmaan provinsi dan kabupaten menjadi alesan untuk melepaskan tanggungjawab.

Jika ada kebijakan mengirim anak-anak Papua mengenyam pendidikan dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021, maka hal ilu tdak ada kaitan dengan mereka yang telah berproses sebelum penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

Berlakunya UU Otsus Papua baru dengan adanya perubahan kebijakan keuangan, bukan menghalangi, menghambat bahkan menghancurkan pendidikan anak-anak Papua.

Urusan Otsus bukan urusan anak-anak Papua. ilu urusan pemerintah pusat dan daerah,

G. Proses pendidikan di Indonesia dan luar negeri tetap berlangsung dan tidak menunggu masalah dana Otsus Papua selesai diurus oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,

H. Dana Cadangan Provinsi Papua harus digunakan untuk mendanai peningkatan sumberdaya manusia sesuai dengan tujuan Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2014.

I. Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa Siswa Unggul Papua Nomor 900.1.14.2/13715/Keuda tanggal 26 Juli 2023.

Berikut permintaan FKOM - BOP Kepada Pj Gubernur Papua:

Selain menyatakan sikap, mereka mendesak Penjabat Gubernur provinsi Papua agar segera menyelesaikan permasalahan beasiswa Siswa Unggul Papua secara serius dan komprehensif melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyelesaikan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua tahun 2021 (periode Juli — Desember 2022), tahun 2022 (penode Januari-Desember 2022), dan tahun 2023 (penode Januan-Juni 2023) meliputi biaya kuliah dan/atau biaya Indup bagi mahasiswa penenma beasiswa SUP yang telah menyelesaikan biaya tersebul dengan biaya sendiri.

2. Menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP meliputi biaya kuliah dan biaya hidup penode Juli-Desember 2023 paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

3. Menjamin kepastian penganggaran beasiswa Siswa Unggul Papua tahun 2024 ada dalam dokumen APBD Provinsi Papua tahun 2024 dan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua tahun 2024 bagi kabupaten/kota asal domisili mahasrswa SUP.

Baca juga: Problem Utama Beasiswa Otsus Mahasiswa Papua, Tito Karnavian: Data yang Tidak Valid!

4. Menerbitkan Surat Finansial Garansi bagi 186 mahasiswa asal domisili provinsi Papua yang akan berangkat pada Januan 2024 dari Jakarta ke Amerika untuk melanjutkan kuliah mereka, serta Finansial Garansi baru bagi seluruh mahasiswa SUP program luar negeri asal domisili provinsi Papua yang sedang berkuliah di kampus-kampus luar negeri sesuai data BPSDM Papua mengingat Finansial Garansi yang telah diterbitkan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved