Imigrasi Jayapura
Deportasi 2 Warga PNG, Imigrasi Jayapura Komitmen Tindak Tegas Warga Asing Tanpa Dokumen Lengkap
Wahyudi Indrayanto mengatakan, ketegasan itu terbukti dengan dilakukan penindakan kepada dua WNA asal Papua Nugini (PNG).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura berkomitmen menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Inteldakim, Wahyudi Indrayanto mengatakan, ketegasan itu terbukti dengan dilakukan penindakan kepada dua WNA asal Papua Nugini (PNG).
"Mereka berdua masuk ke ke Jayapura tanpa dokumen perjalanan, kedua WNA tersebut di antaranya Hendrik Mondo dan Barnabas Krakri," ujar Wahyudi Indrayanto dalam konferensi pers bersama awak media di Jayapura beberapa waktu lalu.
Baca juga: Langgar UU, Imigrasi Jayapura Deportasi Dua Warga PNG
Dia mengatakan, keduanya telah melewati serangkaian proses penyidikan oleh Penyidik Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.
"Serangkaian proses berupa pemeriksaan tersangka, saksi dan alat bukti," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, usai penyidikan pihaknya menyerahkan berkas perkara kedua WNA ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Diserahkan pada tanggal 26 Juli 2023, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menyerahkan kedua tersangka pada tanggal 25 Agustus 2023 untuk selanjutnya menunggu proses persidangan," ujarnya.
Selanjutnya, Wahyudi menyampaikan, pada 19 September 2023 sidang pertama untuk kedua tersangka dimulai.
"Kedua tersangka melalui 9 kali persidangan yang dilakukan selama 65 hari," ujarnya.
Tak sampai disitu, selanjutnya Kamis 16 November 2023 Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan putusan Nomor 331/Pid.B/2023/PN-Jap.
Baca juga: Dicekal Imigrasi Jayapura ke Luar Negeri, Victor Yeimo: Saya Sudah Bebas, Ini Pelanggaran HAM!
"Menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Dengan hasil putusan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,subsider 1 bulan kurungan," sambung Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, kedua Warga Negara PNG tersebut selanjutnya dilakukan pendeportasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.