Pemilu 2024
KPU Papua Selatan Sosialisasikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024
KPU sebagai penyelenggara Pemilu diminta untuk dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menggelar sosialisasi perselisihan hasil Pemilu 2024 di Merauke, Jumat (15/12/2023).
Sosialisasi dihadiri oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Daniel Yusmic Foekh dan ketu KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, komisioner divisi hukum dari 4 kabupaten wilayah Papua Selatan serta para anggota pengurus partai politik dan sejumlah calon anggota DPD RI.
Baca juga: Gibran Berdiri dan Teriaki Debat Capres, KPU Segera Layangkan Teguran?
Ketua KPU menyampaikan, hajatan pemilihan umum tidak terlepas dari potensi sengketa pemilihan.
Ketika ada perselisihan hasil pemilihan umum, itu bukan hanya pada peserta Pemilu namun pihak penyelenggara tentunya ada pada permasalahan tersebut.
"Dalam proses itu, ada kami KPU di situ, jadi ketika adanya perselisihan kami yang selalu menjadi objek. Biasanya KPU menjadi terlapor atau termohon," ucap ketua KPU kepada wartawan di Merauke.
KPU sebagai penyelenggara Pemilu diminta untuk dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja.
"Salah satu contoh tadi saya sampaikan terkait jumlah DPT, karena ada kasus sebelum yang terjadi di kabupaten lain itu jumlah DPT melebihi jumlah penduduk, nah itu muaranya nanti pasti ke MK," jelasnya.
Baca juga: Penanganan Konflik Papua: Prabowo Akan Pendekatan Aparat, Ganjar dan Anies Tawarkan Dialog Damai
Theresia meminta kepada seluruh anggota penyelenggara khususnya KPU Papua Selatan agar dapat bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.