Minggu, 19 April 2026

Covid Varian Baru Ditemukan

WASPADA! Virus Corona Varian Baru JN 1 Ditemukan di Batam dan Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumjkian, kasus infeksi SARS-CoV-2 varian JN.1 ditemukan di Batam pada 13 Desember 2023.

|
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus penularan Virus Corona varian baru JN 1 ditemukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/12/2023).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumjkian, kasus infeksi SARS-CoV-2 varian JN.1 ditemukan di Batam pada 13 Desember 2023.

Kemenkes RI juga mengonfirmasi penemuan kasus covid-19 varian baru tersebut, JN1 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menyebut virus varian serupa ditemukan di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 11 November 2023 dan Jakarta Timur pada 23 November 2023.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Waspada Covid-19, Dinkes Kabupaten Jayapura Tingkatkan Protokol Kesehatan di Setiap Faskes

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Apalagi, situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Data hingga Jumat (15/12/2023) hari ini menunjukkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu melansir laman resmi Kemenkes RI yang dilihat Selasa (19/12/2023).

Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi COVID-19.

“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin COVID-19,” lanjut Dirjen Maxi.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

Baca juga: 4 Tahun Insentif Covid RSUD Abepura Belum Dibayar, LBH: Pemprov Papua Segera Penuhi Hak Nakes

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved