ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua

Libur Nataru, Polda Papua Terapkan Aturan Baru untuk Perpanjangan SIM

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri, pelayanan penerbitan SIM akan dihentikan pada 25, 26, 1 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Is
Dirlantas Polda Papua, Kombes Polisi Abrianto Pardede. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelayanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami penyesuaian jadwal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu mengikuti petunjuk dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua, Kombes Polisi Abrianto Pardede, berdasarkan Surat Telegram Kapolri, pelayanan penerbitan SIM akan dihentikan pada 25, 26, 1 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

"SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat dilakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember," ujar Abrianto dalam rilsinya, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Berawal Dari Laka Lantas, Dua Kelompok Masyarakat di Distrik Hubikosi Jayawijaya Saling Serang

Abrianto menekankan bahwa, mekanisme perpanjangan SIM masih berlaku selama periode toleransi tersebut.

Selanjutnya, bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, perpanjangan dapat dilakukan pada 2 dan 3 Januari 2024.

"Jadwal pelayanan SIM mengalami penyesuaian selama libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu toleransi yang diberikan," ujarnya.

Abrianto mengingatkan, untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, namun tidak melakukan perpanjangan dalam periode toleransi yang diberikan, akan berlaku mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan dalam batas waktu toleransi, akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved