ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Meninggal Dunia

KRONOLOGI Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Disebut Sering Cuci Darah

Selama ini Lukas Enembe disebut harus sering menjalani cuci darah, dengan pantauian dokter pribadinya dari Singapura.

Istimewa
Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.30 WIB.

Selama ini Lukas Enembe disebut harus sering menjalani cuci darah, dengan pantauian dokter pribadinya dari Singapura.

Lukas meninggal dalam keadaan dijaga oleh istri dan anggota keluarganya.

Adapun koronologi meninggalnya Gubernur Papua dua periode itu diungkap oleh Kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

Ia mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas, yakni Pianus Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Besok Jenazah Eks Gubernur Papua Dibawa ke Jayapura

 "Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dari penuturan Pianus, kata Antonius, Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian, keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter.

“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Antonius menyebutkan, berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga diungkap Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Menurut Albertus, Enembe meninggal pada Selasa, pukul 10.45 WIB.

Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona, menyebut bila setiap minggu, dokter mewajibkan Lukas Enembe menjalani tiga kali cuci darah.

Baca juga: Begini Penyebab Lukas Enembe Meninggal Dunia, Pendeta: Rakyat Papua Jaga Kedamaian Natal

Karena itu, pihaknya selalu meminta Hakim Pengadilan Tinggi memberikan status tahanan kota pada Lukas Enembe, namun tidak diberikan hingga akhir hidupnya.

"Setelah kedatangan dua dokter specialist dari Singapura pada Sabtu (28/10/2023), mereka berhasil meyakinkan Bapak Lukas untuk melakukan cuci darah. Bila tidak segera dicuci darah, bisa membahayakan jiwa Pak Lukas," kata Petrus pada 1 November 2023.

Seperti dilansir Kompas.com, Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Foto mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Besok Jenazah Eks Gubernur Papua Dibawa ke Jayapura

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Meninggal, Pengacara Sebut Jenazah Dibawa ke Jayapura Rabu Malam",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved