Info Jayapura
Triwarno Purnomo: Tuhan Sudah Larang Berbuat Dosa, Tapi Warga Tetap Konsumsi Miras
Sebab, akibat dari peredaran minuman keras, banyak terjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aktivitas jual beli minuman keras (miras) di Kabupaten Jayapura akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat.
Sebab, akibat dari peredaran minuman keras, banyak terjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
Seperti yang paling menonjol di awal tahun ini yaitu, pembacokan warga sipil oleh oknum anggota TNI yang hingga menyebabkan rusuh di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Konflik Besum Jayapura Diselesaikan Secara Adat, Seblon Dwaa: Jangan Ada Lagi Api, Ayo Jadi Penyejuk
Kemudian juga, akibat miras juga, kasus kecelakaan lalu lintas di daerah ini selama 2023 naik drastis.
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, soal miras ini tidak perlu dibicarakan terlalu sulit.

Apalagi soal penanganan peredarannya, karena untuk mengatasi persoalan ini, perlu adanya peran aktif dari masyarakat.
Artinya, apabila masyarakat mengetahui keberadaan penjualan miras, baik pengecer, pengedar, maupun distributor, maka segera dilaporkan.
"Kenapa, karena miras ini seperti Tuhan melarang manusia jangan berbuat dosa, tetapi tinggal terus buat dosa, dan kondisinya seperti begitu, jadi tidak usah bicara putar sana-sini, karena kita tau miras ini ada," kata Triwarno kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Kwansu, Sabtu, (06/01/2024).
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Daud Bano di Besum Jayapura Akan Diproses Secara Transparan
Kemudian, masyarakat juga tidak perlu menutupi keberadaan penjualan miras itu sendiri.
"Masyarakat harus lebih transparan, dan aktif, agar peredaranya dapat ditindaklanjuti kepada forkopimda, agar yang begitu-begitu langsung ditutup. Tapi kalau tidak lapor juga susah, karena permainan di belakang-belakang ini terlalu banyak, kita larang jual, tapi pasti dijual. Jadi saya harapkan itu saja," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.