Info Jayapura
Konflik Besum Jayapura Diselesaikan Secara Adat, Seblon Dwaa: Jangan Ada Lagi Api, Ayo Jadi Penyejuk
Perdamaian antara masyarakat Adat Grime dan transmigran di Kampung Karya Bumi, berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa
Penulis: Yoshua Hanokh Sinah | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-papua.com, Yoshua Hanokh Sinah
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pertemuan untuk penyelesaian konflik antar warga di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, telah digelar.
Penyelesaian konflik digelar di Balai Adat Kwansu Bano, Kampung Kwansu, Distrik Kemtuk, Jumat (5/1/2024).
Pertemuan dihadiri Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, Sekda Jayapura, Hana Hikoyabi, Kepala Dinas Kominfo, Gustaf Griapon, Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu.
Lalu, Komandan Kodim 1701/Jayapura Letkol Inf Henry Widodo, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Kapolres Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen, Juru Bicara Keluarga dan masyarakat, Seblon Dwaa, para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat.
"Saya atas nama keluarga Bano, menyerahkan semua yang terjadi ini kepada pimpinan adat Grime Nawa," ujar Juru Bicara keluarga korban dan masyarakat, Seblon Dwaa, menyampaikan aspirasi keluarga korban.
Menurut Seblon, penyelesaian dan perdamaian konflik antara masyarakat Adat Grime dan transmigran di Kampung Karya Bumi, berpegang pada prinsip pengambilan keputusan Adat di wilayah Grime Nawa.
Baca juga: Sikapi Kericuhan di Namblong Jayapura, Seblon Dwaa: Saya Hadir Meredam Situasi saat Insiden Terjadi
Hal itu berlaku secara turun temurun atas kasus penghilangan nyawa secara paksa.

"Apapun yang sudah kami serahkan penuh (kepada Dewan Adat Grime Nawa), mohon kepada kita semua untuk jangan ada lagi api, melainkan marilah kita menjadi air. Itulah titipan kami sebagai keluarga almarhum Daud Bano," tegasnya.
Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu membacakan aspirasi dari keluarga dan masyarakat sebagai tuntutan dalam penyelesaian atas insiden yang merenggut nyawa DB hingga terjadinya kerusuhan antar warga yang mengakibatkan ratusan warga transmigrasi mengungsi.
Terdapat 9 poin dalam tuntutan yang dibacakan Ketua Dewan Adat Grime Nawa, yakni sebagai berikut:
1. Status tanah sebagai lokasi pemukiman Transmigrasi yang sekarang didirikan sebagai
kampung Karya Bumi adalah tanah milik Adat.
Sedangkan masyarakat transmigrasi yang mendiami Kampung Karyabumi didatangkan oleh negara yakni pemerintah pusat di Jakarta.
Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan nyawa anak adat dari kampung Kwansu, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membentuk Tim Penyelesaiaan Pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan selama 50 tahun oleh pemerintah untuk lokasi pemukiman agar ada kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi sesungguhnya adalah riak-riak sekam kebencian yang terpendam selama ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.