ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Lanny Jaya

14 Tahun Belum Bayar, Pemilik Hak Ulayat Ancam Palang dan Gugat Pemda Lanny Jaya ke PN Wamena 

Kedudukan kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya sejak awal 2009 silam, pihak orangtua pemilik hak ulayat telah menyepakati dan menyerahkan tanah tersebut

Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Arny
KuasaHukum Yance Tenoye dan Benny Wetipo bersama masyarakat Lanny Jaya pemilik hak ulayat.  

Sementara itu Kuasa hukum pemilik hak ulayat, Yance Tenoye menegaskan,  dalam kasus ini ada dua hal penting yang sudah disampaikan kliennya.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Lanny Jaya Sesalkan Sikap Arogansi Kepala Dinas Pendidikan, Ini Penyebabnya

Pertama, bahwa pemilik hak ulayat merasa proses pengalihan tanah kepada pemerintah yang objeknya itu kantor Bupati Lanny Jaya.
 
Menurut masyarakat secara budaya dan prosedur serta berdasarkan aturan, sambung Yance, hal itu belum dilaksanakan secara sempurna, seperti yang disepakati di awal antara pihak masyarakat dan pemerintah. 

"Jadi dari tindak lanjut dari pembicaraan ke dua belah pihak itu, secara aturan kaloh tanah itu mau di lepaskan ke orang atau pihak lain itu prosedurnya pertama harus di sepakati bahwa ke dua bela pihak harus setuju untuk saling mengahlikan tanah," terangnya.

yang kedua, soal biaya atau ganti rugi atas tanah itu setelah dituntaskan, kemudian dilakukan pelepasan dan proses sertifikasi atas tanah. 

"Namun masyarakat beranggapan bahwa proses itu tidak di lakukan sama sekali oleh pemerintah daerah tapi hanya sebatas kesepakatan saja," ungkapnya.

Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan sertifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Jayawijaya, dalam hal ini sebagai tergugat ketiga, apakah sudah di lakukan sesuai prosedur, siapa yang memberikan pelepasan tanah.

"Maka kita melakukan gugatan biar nanti yang terakhir hakim yang menilai," ujarnya

Yance juga menambahkan, pada November 2023 pihaknya telah berhasil memediasi pihak pemerintah dan masyarakat.

Mediasi itu dihadiri Plh Bupati Petrus Wakerkwa, namun tidak ada titik temu atau hasil. 

"Maka proses mediasi di nyatakan gagal jadi hari ini kami melakukan sidang perdana untuk sampaikan gugatan kami dan selanjutkan sesuai acara di pengadilan dan sidang ke dua akan di laksanakan pada 15 Januari 2024 mendatang," tandas Yance. (*) 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved