ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Yalimo

Ingatkan Netralitas Dalam Pemilu 2024, Ini Pesan Bupati Nahor Nekwek kepada ASN Yalimo

Nahor Nekwek juga mengingatkan ASN dan tidak ikut berkampanye, dan tidak diperkenankan naik ke panggung untuk menjadi juru kampanye.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Arny
Bupati Yalimo Nahor Nekwek. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage 

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Bupati Yalimo, Nahor Nekwek meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hal itu disampaikan Nahor Nekwek saat peresmian gedung gereja baru Jemaat GJRP Imanuel Hulikma, Jumat (12/1/2023) 

Ia mengatakan, sejengkal lagi seluruh rakyat Indonesia merayakan pesta demokrasi, yakni Pilpres, Pilkada dan Pileg. 

Baca juga: Bupati Yalimo Nahor Nekwek Ajak Seluruh Denominasi Gereja Dukung Program Pemerintah

Untuk itu,  ASN di Kabupaten Yalimo tetap menjujung tinggi netralitas tersebut.

"Saya minta seluruh ASN untuk menahan diri, jangan masuk dalam arena politik yang bukan ranah kita, semuanya harus bersikap netral dan menjadi contoh yang baik dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pemilu khususnya di daerah ini," pinta Nahor Nekwek

Sebagai pembina politik, Nahor Nekwek menegaskan, bahwa sebagai warga negara Indonesia (WNI) semua memiliki hak berdemokrasi. 

Namun, dirinya mengingatkan untuk tetap menghargai masing-masing partai dan tidak boleh mengotori demokrasi ini dengan aksi-aksi yang sesat, melainkan tetap menciptakan atmosfir Pemilu yang aman, bermartabat, dan berdemokrasi sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.

"Apa bila ada  yang akan main-main dalam Pemilu nanti resikonya berat. Dengan demikian kita ikuti rambu-rambu atau aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara," jelasnya.

Baca juga: Turunkan Tim Pendataan ASN, Bupati Nahor Nekwek: Semua Pegawai Harus Aktif di Kantor

Nahor Nekwek juga mengingatkan ASN dan tidak ikut berkampanye, dan tidak diperkenankan naik ke panggung untuk menjadi juru kampanye.

"Aturan sangat jelas, tidak diperkenankan ASN untuk ikut kampanye apalagi jadi juru kampanye. Ada sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku dan keputusan yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu serentak di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved