ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kemendagri Berkomitmen Selesaikan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
BEASISWA - Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Papua selaku daerah induk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi Papua selaku daerah induk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga: Pejabat Papua Malah Liburan ke Amerika, Abaikan Masalah Beasiswa hingga Bikin Mahasiswa Terancam DO

"Kemendagri konsisten dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan beasiswa SUP. Kami berharap Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan agar segera membayarkan tunggakan SUP Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat 18 Januari 2024," kata Wempi Wetipo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (15/1/2024).

 

 

Wempi meminta penyelesaian tersebut harus berdasarkan validitas data akademik mahasiswa.

"Serta penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya," katanya.

Selain itu, sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menekankan agar Pemprov se-wilayah Papua melakukan tindak lanjut.

Baca juga: INI HARAPAN Orangtua untuk Pemprov Papua Terkait Beasiswa Otsus Papua

"Apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang telah ditentukan," katanya.

Dia mengatakan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan.

Selain itu, mengingatkan pengalokasian anggaran yang cukup bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemerintah provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD."

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved