Minggu, 19 April 2026

Info Jayapura

Empat Tersangka Pembakaran Ruko dan Rumdis Korem Waena Terancam 12 Tahun Penjara

apolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon mengatakan, 4 tersangka ini berinisial HH, EW, GD, CD.

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Empat pemuda yang ditetapkan Polresta Jayapura Kota sebagai tersangka pembakaran 20 ruko dan perumahan Korem Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 17.50 WIT. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota menetapkan 4 pemuda sebagai tersangka pembakaran 20 ruko dan perumahan Korem Waena, Kota Jayapura, Papua. 

Diketahui, insiden pembakaran terjadi sewaktu Iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe yang saat itu melintas menuju rumah duka di Koya Tengah, pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 17.50 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon mengatakan, 4 tersangka ini berinisial HH, EW, GD, CD.

"Ini hasil pengungkapan gabungan baik dari Polres, Polsek dan Kodim 1701 Jayapura," ucapnya saat memebrikan keterangan pers  di Jayapura, Senin (22/1/2024).

Baca juga: BERITA FOTO: Ruko yang Dibakar dan Kondisi Pascairingan Jenazah Lukas Enembe di Waena Jayapura

Dari hasil penyelidikan, kata Victor, para tersangka mengaku bahwa perbuatannya itu disengaja.

"Dari kejadian ini ada dua laporan polisi, dari hasil identifikasi bahwa 5 unit rumah dinas Asrama Bucen Waena, 3 kantor Denkesya dan 20 unit ruko milik Korem 172/PWY," jelas dia. .

Menurut mantan Kapolres Jayapura ini, dalam kasus ini pihaknya memeriksa 17 orang saksi dan memeroleh sejumlah barang bukti.

"Barang bukti berupa hasil CCTV, hasil rekaman video, pakaian tersangka, dan barang-barang bekas terbakar," terang Victor. 

Atas perbuatannya, empat tersangka ini dijerat pasal 187 Ayat 1 KUHP dan Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahum penjara dan barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," beber Victor. 

Saat ini penyidik masih terus menyelidiki guna mencari aktor lain di balik aksi pembakaran yang disengaja tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved