Info Jayapura
Gelar Workshop, DPMK Kabupaten Jayapura Bahas Besaran Dana Kampung 2024
Workshop itu dilakukan bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan OPD teknis terkait, untuk menentukan besaran jumlah dana kampung 2024.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura melakukan workshop penyusunan peraturan bupati tentang Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Bagian Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) bagi kampung dan kampung adat.
Kabid Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Juno R Marbase mengatakan, workshop itu dilakukan bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan OPD teknis terkait, untuk menentukan besaran jumlah dana kampung 2024.
Baca juga: Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura Digeruduk, Massa Minta Daud Batti Didiskualifikasi
Juno menjelaskan, ADK yang diterima oleh 139 kampung, termasuk 14 kampung adat, nilainya berdasarkan perhitungan Penghasilan Tetap Aparat Kampung (Siltak), afirmasi, professional, dan bagi hasil pajak dan retribusi.
"ADK yang masih proses, untuk 14 kampung adat Penghasilan Tetap Aparat Kampung (Siltak) perhitungannya yang sedikit berbeda," jelasnya di Sentani, Distrik Sentani, Jumat (23/2/2024).
Dana kampung itu, bersumber dari hasil pajak dan retribusi daerah. Di tahun 2023 nilainya sekitar Rp 300-500 juta sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 di alokasikan 10 persen dari APBD yang dipakai untuk membiayai penghasilan tetap aparat kampung
"Jadi pakai perhitungan itu untuk menentukan besaran jumlah dana ADK tahun ini besarannya tidak besar, karena dilihat dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah," terang dia.
"Kami masih menunggu revisi UU Nomor 6 Tahun 2021, karena setelah revisi pembayaran Siltak tidak lagi dibayarkan dari APBD tetapi dari APBN. Mudah-mudahan secepatnya bisa pembayaran dari dana desa," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, DPMK Kabupaten Jayapura akan melakukan sosialisasi mengenai besaran dana kampung yang telah dibahas bersama 135 kepala kampung.
"Akan disosialisai khusus, saat imi kami hanya bahas dengan OPS teknis bicara soal besaran ADK," tutupnya. (*)
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
| Ketinggian Air Capai 1 meter, Warga di Tepian Danau Sentani Terancam Mengungsi |
|
|---|
| Universal Coverage Jamsostek: Menenun Jaring Pengaman Sosial di Tanah Papua |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jayapura Dorong Kepatuhan Badan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2302024-DPMK.jpg)