ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Roy Marten Howay Terpidana Kasus Mutilasi yang Kabur dari Lapas Timika Akhirnya Ditangkap

Roy Marten kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 21 Oktober 2023. Sejak pelariannya, Roy Marten masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian

Tribun-Papua.com/Istimewa
Tampak Narapidana Roy Marten Howay saat dibekuk polisi, Selasa (5/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Berakhir sudah pelarian Roy Marten Howay, narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Roy Marten kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 21 Oktober 2023.

Sejak pelariannya, Roy Marten masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Polisi membekuk pria pelaku mutilasi ini pada Selasa (5/3/2024) pukul 01.00 WIT.

Baca juga: 3 Napi Kabur dari Lapas Timika, 1 Berhasil Diringkus: Ada yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Nduga

Roy Marten ditangkap di wilayah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com membenarkan penangkapan narapidana Roy yang  kabur dari Lapas Timika.

"Benar kami dari Polres Mimika dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua telah menangkap Roy yang selama ini jadi buronan," katanya.

Kini, Roy tengah menjalani pemeriksaan.

Sementara, polisi akan memberikan informasi lebih lanjut.

"Intinya DPO narapidana Roy berhasil kami amankan," singkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved