ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

3 Napi Kabur dari Lapas Timika, 1 Berhasil Diringkus: Ada yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Nduga

Mereka dikabarkan kabur sekitar pukul 19.00 WIT itu, dan info tersebut diketahui viral di grup Whatsapp Timika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak pagar kawat Kelas II B Timika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Tiga narapidana (napi) berhasil kabur dari tahanan Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu malam (21/10/2023).

Mereka dikabarkan kabur sekitar pukul 19.00 WIT itu, dan info tersebut  diketahui viral di grup Whatsapp Timika.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19:00 WIT ada empat narapidana kabur tetapi satu sudah ditangkap,” kata Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Lapas Kelas II B Timika Gelar Upacara HUT ke-78 RI di Lapas

Keempat narapidana itu kabur dengan cara menggunting pagar di Blok Mambruk Lapas Kelas II B Timika.

Mereka lalu lari melompat pagar di bagian belakang.

“Jadi setelah berhasil gunting kawat pagar, mereka lalu  melompat ke luar dan kabur,” katanya kepada Tribun-Papua.com, Minggu (22/10/2023).

Namun, satu dari keempat narapidana itu berhasil dibekuk petugas Lapas, yakni Martinus Atiti, yang dijerat pasal 362 KUHP atas kasus pencurian. 

Dari keterangan Marthinus, terungkap bahwa yang membawa gunting dan memotong kawat pagar adalah Roy Marthen Howay alias Roy.

Saat ini pihak Lapas masih menyelidiki terkait dari mana gunting yang dipakai para napi untuk menggunting pagar.

"Tadi dari reskrim sudah melakukan olah TKP untuk melihat kondisi di sekitar Lapas," tandas Marthen.

Baca juga: Lapas Kelas II B Timika Usul 50 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri 2022

Berikut nama nama narapidana yang kabur dari lapas yakni:

1. Roy Marthen Howay alias Roy narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.

2. Yanuarius Nukowo alias Yang dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekeraaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

3. Abraham Charles Wenehenubun alias Iwak yang terlibat dengan perkara pengeroyokan dan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved