ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Kapolda Papua Akan Pecat dan Pidanakan Oknum Anggota Pores Pegubin yang Bunuh Istri Sendiri

Itu mencerminkan prilaku anggota yang buruk, yang tidak tahu bahwa dia itu adalah anggota Polri.

|
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri menegaskan bahwa, oknum anggota Polisi berinisial RK (38)  yang menganiaya istrinya sendiri bernama Jein Urpon (28) hingga meninggal dunia, diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Menurut Fakhiri, tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindakan kriminal seperti itu.

"Itu mencerminkan prilaku anggota yang buruk, yang tidak tahu bahwa dia itu adalah anggota Polri. Saya sudah minta Pak Kabid Propam untuk tangani kode etik dan dan diproses di pengadilan. Lalua yang bersangkutan (pelaku) sudah saya sampaikan ke Dirkrimum untuk tangani pidananya, dan Kabid Propam tangani kode etik untuk pecat supaya hukum ditegakkan,"katanya saat ditemui wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Rabu (6/3/2024). 

Baca juga: Oknum Polisi Pegunungan Bintang Mabuk dan Aniaya Istri hingga Tewas, Kapolres Bilang Begini

Dari pengalaman kasus yang dilakukan oknum anggota Polisi seperti ini, Fakhiri mengatakan, peran dari Bidang Pembinaan Mental (Bintal) di masing-masing jajaran Polda Papua terus ditingkatkan.

"Bintal terus jalan, kan tiap minggu itu ada bagi yang Kristen dan lain, terus agama Islam juga di hari Jumat itu sholat berjamaah. Untuk agama Hindu hari Sabtu, sehingga ini menjadi upaya untuk menjaga mental dan iman dari prajurit," terangnya. 

"Nah, kalau masih ada juga anggota seperti itu, ya berarti dia tidak patut lagi menjadi anggota Polri, dan kita tentu proses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum yang berlaku di institusi Polri" timpal Fakhiri. 

Sebelumnya diberitakaan, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di jalan Iwur Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

KDRT yang berujung maut itu dilakukan oknum anggota Polres Pegunungan Bintang berinisial RK (38) terhadap istrinya, Jein Urpon (28).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kejadian berawal pada Senin (4/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.

"Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Rabu pagi.

Karena di pengaruhi miras, sambung Benny, pelaku tiba-tiba menyerang korban.

"Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ujarnya.

Baca juga: Suami Bunuh Istri lalu Serahkan Diri ke Polisi, Pelaku Tak Terima Dicerai Korban

Menurutnya, saksi yang melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait dengan barang bukti, lanjut Kabid Humas, sudah diamankan di Polres Pegunungan Bintang.

"Ada beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) buah kayu," katanya.

Benny menambahkan, saat ini pelaku berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved