ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Awal Puasa THM di Merauke Tidak Beroperasi, Bupati: Harus Tutup

Romanus mengakui, bahwa pemilik THM dan penjual minuman beralkohol cukup patuh menerapkan aturan yang diberlakukan pemerintah daerah.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Menjelang Hari Puasa 1445 Hijriah, Bupati Merauke Romanus Mbaraka perintahkan penyedia jasa Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan Minuman keras di Kota Merauke untuk tidak beroperasi selama Dua hari.

"Bagi pemilik yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Awal masuk puasa harus tutup minimal tutup dua hari, miras juga sama kita batasi waktu," tegas bupati saat diwawancarai wartawan di Swiss-Belhotel Merauke, Senin (11/4/2024).

Baca juga: Beda Awal Puasa, Kemenag: Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati

Romanus mengakui, bahwa pemilik THM dan penjual minuman beralkohol cukup patuh menerapkan aturan yang diberlakukan pemerintah daerah.

Secara rata-rata, angka kecelakaan dab kriminal didasari oleh miras, baik yang berizin maupun tidak berijin atau miras lokal yang bebas diproduksi masyarakat.

 

 

Selama bulan puasa, bupati mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghargai dan tetap mengedepankan sikap toleransi antar umat beragama, memelihara kesmanan dan ketertiban serta saling mendukung pelaksanan ibadah pusa berjalan tertib dan lancar.

"Khusus seluruh masyarakat muslim yang saya cintai termasuk spesial mereka kemarin yang saya kirim mengikuti umroh saya menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa," tutup Romanus. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved