Senin, 20 April 2026

Info Keerom

Miras Dilarang Beredar di Keerom, Bupati Gusbager: Ada Perdanya!

Penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati, sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi miras.

|
Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Ginting
Bupati Keerom Piter Gusbager 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUNPAPAPUA.COM-KEEROM - Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan, pemerintah dan masyarakat melarang keras peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayahnya. 

Pelarangan itu, kata Gusbager, tertuang dalam Peraturan daerah (Perda). 

Baca juga: Golkar Keerom Kembali Dukung Piter Gusbager Maju di Pilkada 2024

Bahkan, penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati, sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi miras.

“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa Kabupaten Keerom telah diatur Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,”ungkap Gusbager, Selasa (26/3/2024).

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom pun menegaskan, tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada.

Pasalnya, ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.

“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman semua pihak, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved