Papua Terkini
Barter Ganja dengan Senjata Api Rakitan, Pemuda Asal Papua Nugini Ditangkap di Kota Jayapura
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara barter ganja ditukar dengan sebuah senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Jurnalis Tribun-Papua.com, Lidya Salmah
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Warga asing asal Papua Nugini (PNG) inisial RM dibekuk polisi usai menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara barter ganja ditukar dengan sebuah senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, RM diciduk personel Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di seputaran Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (30/3/2024).
"Jadi, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2024," kata Victor saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: BEM Uncen Desak Panglima TNI Pecat dan Hukum Prajurit Penyiksa Warga di Papua Tengah
Mantan Kapolres Jayapura ini menerangkan, kronologi penangkapan RM berawal pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 19.40 WIT.
Saat itu, sambung dia, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.
"Dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM dibekuk beserta barang bukti di seputaran Pasar Hamadi pada hari itu juga. Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024," jelas Victor.
Dari pengakuan RM, kata Victor, ia membarter ganja yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh MLM, seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.
"RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG, sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga 30 juta rupiah, dimana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga 70 juta rupiah," terangnya.
"Terkait satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," imbuhnya.
Baca juga: Empat Warga Papua Nugini Penyelundup BBM Ditangkap di Perairan Laut Jayapura, Barter dengan Pinang
Barter senjata ini merupakan yang pertama kalinya.
"Kalau menurut pengakuan pelaku ini (barter) senjata yang pertama kali, kalau motor sudah sering," sebut Victor.
Victor menambahkan, untuk tersangka RM, penyidik sangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.